JAKARTA. Pemerintah membuka opsi memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 di atas 2,41% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pasalnya, lewat Peraturan Menteri Keuangan nomor 132/PMK.07/2016 yang baru terbit, pemerintah memperbolehkan defisit kumulatif anggaran daerah (APBD) sebesar 0,3% dari PDB. Seperti kita ketahui dalam Undang-undang (UU), batas maksimum akumulasi defisit APBN dan APBD tidak boleh lebih dari 3% terhadap PDB. Akhir tahun 2015 lalu, pemerintah menurunkan batas defisit APBD menjadi hanya 0,1% untuk mengantisipasi kemungkinan defisit APBN mendekati 3% dari PDB. Namun, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan hingga saat ini, pemerintah masih akan menjaga defisit dikisaran antara 2,3%-2,5%. "Tetapi bisa saja mencapai dimungkinkan (2,7%)," kata Askolani, Rabu (7/9) di Jakarta.
2017, Defisit APBN bisa melaju jadi 2,7%
JAKARTA. Pemerintah membuka opsi memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 di atas 2,41% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pasalnya, lewat Peraturan Menteri Keuangan nomor 132/PMK.07/2016 yang baru terbit, pemerintah memperbolehkan defisit kumulatif anggaran daerah (APBD) sebesar 0,3% dari PDB. Seperti kita ketahui dalam Undang-undang (UU), batas maksimum akumulasi defisit APBN dan APBD tidak boleh lebih dari 3% terhadap PDB. Akhir tahun 2015 lalu, pemerintah menurunkan batas defisit APBD menjadi hanya 0,1% untuk mengantisipasi kemungkinan defisit APBN mendekati 3% dari PDB. Namun, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan hingga saat ini, pemerintah masih akan menjaga defisit dikisaran antara 2,3%-2,5%. "Tetapi bisa saja mencapai dimungkinkan (2,7%)," kata Askolani, Rabu (7/9) di Jakarta.