2017, importir sapi bakalan wajib punya indukan



Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan terapkan skema baru dalam pelaksanaan impor sapi mulai tahun depan. Hal ini sebagai upaya untuk mendorong peningkatan produksi sapi dalam negeri.

Skema impor sapi tersebut adalah persyaratan untuk menyediakan sapi indukan pada saat mengajukan impor sapi bakalan. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya akan menerapkan skema 1:5 pada saat memberikan izin impor sapi bakalan.

Maksudnya, untuk setiap impor sapi bakalan sebanyak 5 ekor, maka pengusaha penggemukan harus menyediakan 1 ekor sapi indukan. "Mereka pengusaha besar yang peduli pada peternak dan mau berbagi yang dikasih izin impor," kata Enggartiasto, Selasa (13/9).


Indukan yang disyaratkan tersebut dapat berasal dari dalam negeri maupun impor. Nantinya, setelah indukan diimpor dan beranak maka harus dikerjasamakan dengan peternak rakyat. Dengan cara tersebut, peternak akan diuntungkan.

Kemdag bersama dengan kementerian yang lain seperti Kementerian Pertanian (Kemtan) dan Kementerian Koperasi dan UKM akan menjalin kerja sama untuk dapat mengulirkan kredit khusus bagi peternak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto