JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai pembiayaan berkelanjutan (green financing) pada pertengahan tahun depan. Nantinya, POJK ini membahas mengenai regulasi pembiayaan berkelanjutan untuk tiga industri yaitu bank, non bank dan pasar modal. Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK mengatakan, nantinya untuk masing-masing industri seperti bank, non bank dan pasar modal akan ada surat edaran (SE) khusus yang membahas mengenai regulasi pembiayaan berkelanjutan. “Diharapkan dengan keluarnya aturan ini, maka industri jasa keuangan akan berpikir dua kali untuk menyalurkan pembiayaan ke proyek yang membahayakan linkungan dan sosial masyarakat,” ujar Mulya, Selasa (15/11).
POJK pembiayaan berkelanjutan terbit di 2017
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai pembiayaan berkelanjutan (green financing) pada pertengahan tahun depan. Nantinya, POJK ini membahas mengenai regulasi pembiayaan berkelanjutan untuk tiga industri yaitu bank, non bank dan pasar modal. Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK mengatakan, nantinya untuk masing-masing industri seperti bank, non bank dan pasar modal akan ada surat edaran (SE) khusus yang membahas mengenai regulasi pembiayaan berkelanjutan. “Diharapkan dengan keluarnya aturan ini, maka industri jasa keuangan akan berpikir dua kali untuk menyalurkan pembiayaan ke proyek yang membahayakan linkungan dan sosial masyarakat,” ujar Mulya, Selasa (15/11).