2017, operasional OJK sepenuhnya dari pungutan



JAKARTA. Dalam kegiatannya, ada tiga tahapan sumber pendanaan untuk menunjang operasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertama, operasional OJK sepenuhnya mengandalkan APBN."Mulai tahun ini, kami gunakan kombinasi antara APBN, dan pungutan," ujar Harti Haryani, Deputi Komisioner Manajemen Strategis II OJK, (3/4).Periode pembayaran pungutan tersebut dimulai sejak turunnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK pada tanggal 12 Februari lalu. Diperkirakan, dana yang terkumpul sepanjang tahun ini khusus dari pungutan tersebut mencapai Rp 1,83 triliun.Harti menambahkan, pihaknya masih akan menarik dana sekitar Rp 1 triliun untuk tambahan pendanaan operasional OJK. Sesuai dengan ketentuan, himpunan dana tersebut akan digunakan untuk operasional OJK tahun berikutnya.Untuk tahun 2015 mendatang, OJK juga masih akan menggunakan skema pendanaan dengan dua kombinasi tersebut. Sembari menunggu, pemerintah juga kabarnya tengah mempersiapkan gedung khusus untuk OJK."Jadi, jika tidak ada aral merintang, mulai tahun 2017 atau 2018 kami benar-benar mandiri, sepenuhnya menggunakan pungutan sebagai pendanaan, bukan lagi APBN," pungkas Harti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie