2017, Pemerintah incar pertumbuhan pajak 13,5%



JAKARTA. Pemerintah telah menyusun Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2017 bersama DPR. Dalam beleid tersebut pemerintah menurunkan penerimaan target penerimaan pajak dibandingkan yang tercatat dalam APBN Perubahan 2016.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF), Suahasil Nazara menyampaikan penurunan target pajak ini supaya APBN 2017 lebih realistis dan juga tidak ada lagi pemotongan anggaran. Maka dari itu, APBN ini bisa dijalankan dengan lancar.

"2017 kita akan menjalankan defisit 2,4% dengan target pajak yang jauh lebih realistis dan kredibel oleh karna itu, ini bisa dijalankan dengan lebih lancar dan ini sudah termasuk tax amnesty," ujar Suahasil beberapa waktu lalu.


Lagi pula, kata Suahasil target pajak yang ditetapkan saat ini jika dibandingkan outlook 2016 yang sudah dikurangi dengan shortfall Rp 219 triliun itu akan lebih tinggi. "Dibandingkan dengan outlook, maka tahun depan pertumbuhannya 13,5%," ungkapnya.

Dia merincikan cara memahami pertumbuhan pajak sebesar 13,5% yaitu dengan pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan sebesar 5,1% kemudian inflasi ditetapkan sebesar 4% maka secara nominal ekonominya akan tumbuh sebesar 9%.

Dan untuk menuju angka 13%, menurut Suahasil maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus bisa menambah extra effort, intensifikasi dan memanfaatkan basis pajak baru melalui tax amnesty. Jika dilihat pada tahun-tahun sebelumnya, extra effort 4,5% di atas pertumbuhan pajak alami. "Itu sangat mungkin dicapai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia