JAKARTA. Para pengembang properti harus bersiap-siap mengeluarkan modal lebih banyak demi memenuhi kewajiban hunian berimbang. Pemerintah mengancam memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran bangunan apabila pengembang tidak kewajiban tersebut. Hal ini dituangkan dalam beleid anyar berupa PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukinan yang ditandatangi Presiden Joko Widodo pada 25 Mei silam. Syarif Burhanuddin, Direktur Jenderal Penyedian Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengatakan, PP tersebut mempertegas kewajiban pengusaha untuk memenuhi hunian berimbang dengan pola 1:2:3 sesuai dengan amanat UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Intinya, PP ini mengatur pelaksanaan kewajiban hunian berimbang, yaitu bagaimana agar supaya pengembang juga bangun rumah menengah dan rumah sederhana, kalau dia membangun rumah mewah," kata dia, Senin (13/6) Hunian berimbang dengan pola 1:2:3 berarti, bagi pengembang yang membangun satu unit rumah mewah, maka harus mengikutinya dengan pembangunan dua unit rumah menegah serta tiga unit rumah sederhana. Menurut Syarif, pengusaha diwajibkan untuk membangun dalam satu hamparan untuk proyek pembangunan perumahan skala besar. "Kalau tidak memungkinkan, pengusaha harus membangun di kabupaten/kota yang sama, kecuali untuk DKI Jakarta," ujar dia. Untuk sanksi, pemerintah mengamcam memberikan sanksi administrasi mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan pembangunan, pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB), pemcabutan IMB, hingga pembongaran bangunan. Pengusaha juga terancam denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Namun, menurut Syarif, beleid anyar ini tidak serta merta langsung berlaku. "Penekanannya kewajiban hunian berimabng di PP ini akan diatur lebih detal oleh pemerintah daerah dalam peraturan daerah," ujar dia. Selain itu, Kemen PU-Pera juga akan merevisi Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7/2013 terkait hunian berimbang. Syarif bilang, revisi permen ini akan menjadi petunjuk teknis bagi pemda dalam membuat perda hunian berimbang.