JAKARTA. Para pengembang properti harus bersiap-siap mengeluarkan modal lebih banyak demi memenuhi kewajiban hunian berimbang. Pemerintah mengancam memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran bangunan apabila pengembang tidak kewajiban tersebut. Hal ini dituangkan dalam beleid anyar berupa PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukinan yang ditandatangi Presiden Joko Widodo pada 25 Mei silam. Syarif Burhanuddin, Direktur Jenderal Penyedian Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengatakan, PP tersebut mempertegas kewajiban pengusaha untuk memenuhi hunian berimbang dengan pola 1:2:3 sesuai dengan amanat UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
2017, Pengembang wajib bangun hunian berimbang
JAKARTA. Para pengembang properti harus bersiap-siap mengeluarkan modal lebih banyak demi memenuhi kewajiban hunian berimbang. Pemerintah mengancam memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran bangunan apabila pengembang tidak kewajiban tersebut. Hal ini dituangkan dalam beleid anyar berupa PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukinan yang ditandatangi Presiden Joko Widodo pada 25 Mei silam. Syarif Burhanuddin, Direktur Jenderal Penyedian Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengatakan, PP tersebut mempertegas kewajiban pengusaha untuk memenuhi hunian berimbang dengan pola 1:2:3 sesuai dengan amanat UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.