2017, Polri klaim selamatkan uang negara Rp 1,9 T



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat kejahatan terhadap kekayaan negara di tahun ini negara naik 12% dari 2016.

Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian menyampaikan, setidaknya di tahun ini lembaganya sudah menangani 5.887 perkara dari tahun lalu 5.272 perkara. "Jumlah tersebut naik 12%," ungkapnya saat memaparkan laporan tahunan di Gedung Mabes Polri , Jumat (29/12).

Adapun, Tito merinci, kejahatan kekayaan negara itu terdiri dari korupsi, illegal logging, illegal mining, dan illegal fishing. Sedangkan untuk korupsi, jumlah kejahatannya itu naik 8% dari 1.360 menjadi 1.472 perkara.


Sementara, tiga kejahatan lainnya mengalami penurunan. Seperti kejahatan illegal logging turun 10%, illegal mining turun 14%, dan illegal fishing turun 30%.

"Penurunan illegal fishing terbilang signifikan dibanding yang lain dari 141 menjadi 99 kejahatan," tambah Tito.

Namun demikian, ia mengklaim, di tahun ini penyelematan uang negara dari kejahatan kekayaan negara melonjak 926% menjadi Rp 1,9 triliun dari total kerugian negara di tahun ini Rp 3,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie