KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan angka kredit macet industri financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending akan berada di bawah 2% pada tahun ini. Angka tersebut diperkirakan masih jauh dari rata-rata ambang batas non-performing loan (NPL). Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, hingga akhir Desember 2017, rasio pinjaman bermasalah di atas 90 hari industri fintech lending mencapai 0,99%. Angka kredit macet tersebut meningkat dibanding posisi akhir Desember 2016 yang tercatat mencapai 0,60%. Sementara, rasio pinjaman tidak lancar di rentang 30 hari sampai 90 hari juga meningkat dari posisi akhir 2016 mencapai 0,46% berubah ke level 3,94% di akhir tahun 2017 lalu. Lalu, rasio pinjaman lancar sampai dengan 30 hari turun tipis dari posisi semula 98,94% ke posisi 95,08%.
2018, OJK perkirakan kredit macet fintech lending tetap rendah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan angka kredit macet industri financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending akan berada di bawah 2% pada tahun ini. Angka tersebut diperkirakan masih jauh dari rata-rata ambang batas non-performing loan (NPL). Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, hingga akhir Desember 2017, rasio pinjaman bermasalah di atas 90 hari industri fintech lending mencapai 0,99%. Angka kredit macet tersebut meningkat dibanding posisi akhir Desember 2016 yang tercatat mencapai 0,60%. Sementara, rasio pinjaman tidak lancar di rentang 30 hari sampai 90 hari juga meningkat dari posisi akhir 2016 mencapai 0,46% berubah ke level 3,94% di akhir tahun 2017 lalu. Lalu, rasio pinjaman lancar sampai dengan 30 hari turun tipis dari posisi semula 98,94% ke posisi 95,08%.