JAKARTA. Kementerian Sosial menargetkan pada akhir 2018, tak ada anak yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan jika terdandung kasus hukum. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menuturkan, sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang ancaman hukumannya di bawah 7 tahun seharusnya ditempatkan di panti Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang ada di bawah Kemensos. Sedangkan anak dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun dibawa ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Anak (LPKA) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
2018, Pemerintah targetkan tak ada anak dipenjara
JAKARTA. Kementerian Sosial menargetkan pada akhir 2018, tak ada anak yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan jika terdandung kasus hukum. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menuturkan, sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang ancaman hukumannya di bawah 7 tahun seharusnya ditempatkan di panti Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang ada di bawah Kemensos. Sedangkan anak dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun dibawa ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Anak (LPKA) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.