JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan, pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif rokok tidak akan berlangsung selamanya. Sebab, Kemkeu menginginkan penerapan tarif PPN murni rokok. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Mekar Satria Utama menjelaskan, kenaikan tarif PPN efektif menjadi 8,7% hanya akan diterapkan untuk jangka waktu dua tahun. Kenaikan tarif tersebut pun dilakukan sebagai upaya mengimplementasikan roadmap Kemkeu, dimana tarif PPN efektif akan naik secara bertahap hingga 9,1%.
2018, PPN murni rokok efektif berlaku
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan, pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif rokok tidak akan berlangsung selamanya. Sebab, Kemkeu menginginkan penerapan tarif PPN murni rokok. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Mekar Satria Utama menjelaskan, kenaikan tarif PPN efektif menjadi 8,7% hanya akan diterapkan untuk jangka waktu dua tahun. Kenaikan tarif tersebut pun dilakukan sebagai upaya mengimplementasikan roadmap Kemkeu, dimana tarif PPN efektif akan naik secara bertahap hingga 9,1%.