KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) memastikan tahun depan seluruh transaksi kartu debit akan diproses dalam negeri. Hal ini setelah aturan mengenai gerbang pembayaran nasional (GPN) kartu debit keluar beberapa waktu lalu. Aturan GPN ini tertuang dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017. Onny Widjanarko, Kepala Pusat Program Transformasi BI mengatakan, pada 2018 nanti seluruh transaksi kartu debit sudah bisa dilakukan di dalam negeri. "Sebelum aturan GPN keluar, mayoritas transaksi kartu debit masih di-routing atau diteruskan ke luar negeri," kata Onny, Jumat (22/9).
2018, transaksi debit tak boleh diteruskan keluar
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) memastikan tahun depan seluruh transaksi kartu debit akan diproses dalam negeri. Hal ini setelah aturan mengenai gerbang pembayaran nasional (GPN) kartu debit keluar beberapa waktu lalu. Aturan GPN ini tertuang dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017. Onny Widjanarko, Kepala Pusat Program Transformasi BI mengatakan, pada 2018 nanti seluruh transaksi kartu debit sudah bisa dilakukan di dalam negeri. "Sebelum aturan GPN keluar, mayoritas transaksi kartu debit masih di-routing atau diteruskan ke luar negeri," kata Onny, Jumat (22/9).