2023, Rupiah baru akan diterbitkan



JAKARTA. Pelaksanaan redenominasi atau pengaturan ulang pecahan atau denominasi rupiah akan dimulai 1 Januari 2014. Tapi, terhitung 1 Juli 2013, label harga ganda (double price tagging) akan diberlakukan.

Bersamaan dengan diberlakukannya label harga ganda, Bank Indonesia (BI) bakal menerbitkan mata uang dengan gambar yang sama, tetapi berbeda angka. Angka lama seperti saat ini dan angka baru dengan tiga nol yang dihilangkan.

”Masa penggunaan mata uang ini berlangsung hingga tahun 2018. Selanjutnya, pada tahun 2023 akan diterbitkan mata uang rupiah dengan desain baru,” kata Direktur Pengelolaan Kas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Rudy Widodo di Jakarta, Rabu (26/12).


Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto, semua perhitungan waktu itu berdasarkan rancangan undang-undang tentang redenominasi. RUU itu diharapkan bisa diprioritaskan untuk dibahas pada tahun 2013.

Label harga ganda tersebut wajib dilakukan pada masa transisi agar tidak ada gejolak. Nilai rupiah tetap sama kendati tiga angka nolnya dihilangkan. Nantinya berlaku juga pecahan sen.

Pihak yang wajib menerapkan label harga ganda antara lain mal, supermarket, dan toko-toko yang selama ini sudah memasang harga barang. Pemasangan label ganda itu agar masyarakat terbiasa dengan harga baru yang nolnya lebih sedikit.

”Nantinya, setelah masa transisi berakhir, mata uang lama ditukarkan dengan yang baru,” ujar Agus.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Gedung BI, Jakarta, menegaskan, pemerintah tidak ingin masyarakat mengira redenominasi sebagai sanering. Redenominasi adalah penggunaan mata uang baru dengan nilai yang sama, sedangkan sanering adalah pemotongan nilai uang.

Jika kesiapan ekonomi Indonesia baik, langkah redenominasi akan terus dilakukan. Menurut rencana, Kementerian Keuangan akan melaksanakan konsultasi publik pada 28 Desember mendatang dengan mengundang ekonom, pengamat, asosiasi, dan pelaku usaha. Tahap selanjutnya adalah menyosialisasikan redenominasi kepada pedagang di kabupaten/kota.

”Hasilnya akan disampaikan kepada DPR untuk menentukan kapan waktu terbaik melaksanakan tahapan redenominasi. Jika DPR menilai respons masyarakat belum cukup, waktu pelaksanaannya bisa ditunda,” ujar Agus Suprijanto. (Kompas cetak/Kompas.com/Erlangga Djumena)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: