KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan upah minimum 2023 masih dalam pembahasan secara tripartit yang terdiri atas pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menantikan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan untuk penetapan upah minimum 2023. "Pembahasan melalui Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), melalui tripartit, di dalam tripartit itu kan ada pengusaha, ada pekerja kita juga terus lakukan. Kita berikutnya adalah tahap meminta data sesuai kebutuhan untuk penyusunan upah minimum tersebut terhadap BPS. BPS akan menjadi penyedia data," katanya ditemui di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Seiring dengan pembahasan tersebut, para buruh/pekerja telah menyuarakan agar upah minimum tahun depan naik 13%. Lalu, apakah upah minimum tahun 2023 bakal naik seperti diusulkan oleh buruh? Baca Juga: Depenas Akan Menyampaikan Rekomendasi Pengupahan Tahun 2023 Kepada Kemenaker "Kami mendengarkan di forum-forum yang kami sosialisasikan di forum Cipta Kerja dan forum lain-lain, memang saya menugaskan kepada Bu Dirjen (PHI Jamsostek) untuk mendengarkan aspirasi para pekerja/buruh, kita sedang berlangsung proses itu," ucap Menaker.