KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan upah minimum 2023 masih dalam pembahasan secara tripartit yang terdiri atas pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menantikan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan untuk penetapan upah minimum 2023. "Pembahasan melalui Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), melalui tripartit, di dalam tripartit itu kan ada pengusaha, ada pekerja kita juga terus lakukan. Kita berikutnya adalah tahap meminta data sesuai kebutuhan untuk penyusunan upah minimum tersebut terhadap BPS. BPS akan menjadi penyedia data," katanya ditemui di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
2023, Upah Minimum Bakal Naik 13%? Ini Jawaban Menaker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan upah minimum 2023 masih dalam pembahasan secara tripartit yang terdiri atas pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menantikan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan untuk penetapan upah minimum 2023. "Pembahasan melalui Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), melalui tripartit, di dalam tripartit itu kan ada pengusaha, ada pekerja kita juga terus lakukan. Kita berikutnya adalah tahap meminta data sesuai kebutuhan untuk penyusunan upah minimum tersebut terhadap BPS. BPS akan menjadi penyedia data," katanya ditemui di Jakarta, Kamis (20/10/2022).