KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang 2025-2026,
Di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terungkap dan menyeret pegawai pajak sebagai tersangka. Hal ini disebut merupakan upaya bersih-bersih Purbaya dan Bimo ditubuh DJP Kemenkeu untuk menghindari kebocoran. Hasilnya deretan kasus tersebut kembali menyoroti persoalan integritas di tubuh otoritas pajak, mulai dari dugaan suap dalam pemeriksaan dan restitusi hingga gratifikasi dan transfer pricing yang berpotensi menggerus penerimaan negara. Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan d
ua pegawai DJP berinisial BP dan SR ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL), dengan perkiraan sementara mencatat kerugian negara mencapai sekitar Rp 2 triliun. Selain kasus tersebut, masih terdapat kasus-kasus lain yang melibatkan kasus korupsi maupun penyelewangan pegawai pajak. Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan telah melakukan reformasi besar-besaran di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menutup kebocoran penerimaan negara, dan meningkatkan penerimaan pajak tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Purbaya mengatakan, reformasi dilakukan dengan membenahi internal kementerian, termasuk mengevaluasi dan merombak posisi pejabat di lingkungan DJP. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan karena masih terdapat persoalan integritas yang berpotensi mengganggu optimalisasi penerimaan pajak. "Jadi untuk pajak, kan masyarakat sudah tahu sering bocor sana-sini. Saya periksa kira-kira pejabat mana yang sering mengalami, mengerjakan hal-hal yang negatif," ujar Purbaya dalam forum Sarasehan 100 Ekonom belum lama ini. Baca Juga: Pegawai Pajak Terlibat Korupsi Lagi, Purbaya Beri Peringatan Keras Ia mengatakan telah melakukan reorganisasi terhadap hampir seluruh pejabat pajak pada level eselon II, III, dan IV. Para pejabat tersebut akan dipindahkan sesuai dengan penilaian kinerja dan integritas masing-masing. Menurut Purbaya, langkah tersebut dapat memberikan dampak cepat terhadap kinerja pengumpulan pajak atau tax collection. Selain melakukan perombakan organisasi, pemerintah juga melakukan pemantauan terhadap pegawai yang dicurigai masih melakukan praktik bermasalah. Untuk sektor pajak tertentu, Purbaya menyebut pihaknya melakukan pemeringkatan terhadap sejumlah pegawai yang dianggap bermasalah. Jika ditemukan indikasi kuat, pemerintah tidak segan mengambil tindakan terhadap pegawai tersebut. "Untuk pajak tertentu, saya ranking lima orang terbesar siapa yang dianggap main-main. Terus mungkin tiga orang saya rumahkan," ujarnya. Purbaya menilai tindakan tegas tersebut diperlukan untuk memberikan sinyal kepada seluruh pegawai pajak bahwa pemerintah serius memperbaiki kualitas pengumpulan penerimaan negara. "Itu memberi pesan ke pegawai pajak bahwa kita serius memperbaiki kualitas pengumpulan pajak. Dan itu berdampak jelas sekali ke tax collection kita," tegasnya. Pegawai Pajak Tak Lagi Kebal Hukum Tak hanya melakukan perombakan internal, Purbaya juga menegaskan adanya perubahan dalam penanganan dugaan pelanggaran hukum di lingkungan DJP dan Bea Cukai. Ia menyebut selama sekitar 10 hingga 15 tahun terakhir, aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, maupun KPK dinilai tidak leluasa masuk ke lingkungan pegawai pajak dan Bea Cukai. "Mungkin 10 atau 15 tahun terakhir orang pajak, Bea Cukai juga aman, karena polisi, kejaksaan, KPK juga nggak bisa masuk," ujar Purbaya. Namun, menurutnya, kondisi tersebut kini telah berubah. Purbaya mengatakan dirinya memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk memproses pegawai pajak maupun Bea Cukai apabila ditemukan dugaan pelanggaran. "Yang kemarin dianggap mencurigakan, ya sudah ditangkap KPK. Itu kan sebelumnya nggak bisa," katanya. Purbaya menegaskan tidak akan memberikan perlindungan khusus terhadap pegawai yang terbukti melakukan kesalahan. Setiap dugaan pelanggaran, kata dia, harus diproses berdasarkan fakta dan dilakukan secara adil. "Sekarang saya bebaskan, saya bilang kalau ada kesalahan masuk saja. Nanti diproses sesuai dengan faktanya secara balance, secara fair," ujar Purbaya. Menurut Purbaya, keterbukaan terhadap penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari reformasi besar-besaran yang dilakukan di lingkungan otoritas perpajakan dan kepabeanan. Baca Juga: KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Korupsi di Bea Cukai Selain memperbaiki organisasi dan menindak pegawai yang bermasalah, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat integritas aparat sekaligus menekan kebocoran penerimaan negara. Dengan pembenahan tersebut, Purbaya berharap peningkatan penerimaan pajak dapat didorong melalui perbaikan kepatuhan, pengawasan, dan kualitas tax collection, bukan semata-mata melalui kenaikan tarif pajak. Dalam riset Kontan, terdapat sejumlah kasus yang sudah masuk dalam perkara pengadilan maupun telah diberikan putusan tetap.
Restitusi Pajak Banjarmasin: Diduga Minta Uang Apresiasi Rp1,5 Miliar Salah satunya terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi restitusi pajak. Mereka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor. Perkara bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin kemudian menemukan lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar. Dalam prosesnya, Mulyono diduga meminta uang apresiasi sebesar Rp1,5 miliar kepada pihak perusahaan agar permohonan restitusi tersebut dapat dikabulkan. Permintaan itu kemudian disepakati oleh pihak perusahaan. Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan surat ketetapan dan keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar. Pemeriksaan Pajak Jakarta Utara: Kewajiban Pajak Diduga Dipangkas Rp 59,3 Miliar Kasus lain terjadi di KPP Madya Jakarta Utara. Pada Januari 2026, KPK menetapkan tiga pegawai pajak sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak. Ketiganya adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar. Perkara tersebut berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada. Dari pemeriksaan awal, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp 75 miliar. Dalam proses sanggahan, Agus diduga meminta pembayaran pajak "all in" sebesar Rp 23 miliar. Istilah tersebut disebut sebagai kode untuk kegiatan suap. Dari angka Rp 23 miliar tersebut, sekitar Rp 8 miliar diduga merupakan fee untuk Agus dan pihak lain di lingkungan DJP. Namun, perusahaan keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Baca Juga: KPK Endus Adanya Upaya Menghambat Penyidikan Kasus Korupsi di Bea Cukai Setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayarkan PT Wanatiara Persada sebesar Rp15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau 80% dibandingkan potensi kurang bayar yang ditemukan sebelumnya. Gratifikasi Mantan Pejabat DJP: Diduga Terima Rp 21,56 Miliar Selain dugaan suap dalam proses pemeriksaan dan restitusi, terdapat pula perkara gratifikasi yang menyeret mantan pejabat DJP Mohammad Haniv. KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Februari 2025 atas dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak Haniv menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Banten pada 2011 dan berlanjut ketika menjadi Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015–2018. Dugaan gratifikasi terungkap antara lain dari laporan mengenai pemberian uang dari sejumlah wajib pajak kepada anak Haniv, Feby Paramita, yang diduga digunakan untuk membiayai kegiatan fashion show merek pribadinya. KPK menyebut total penerimaan yang diduga diterima Haniv setidaknya mencapai Rp21,56 miliar. Nilai tersebut terdiri dari Rp804 juta untuk kegiatan fashion show, penerimaan dalam bentuk valuta asing sebesar Rp 6,66 miliar, serta penempatan dana pada deposito BPR sebesar Rp 14,089 miliar. Kasus Transfer Pricing TPL: Kerugian Negara Diperkirakan Rp 2 Triliun Kasus dengan potensi dampak fiskal jauh lebih besar ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dua pegawai DJP berinisial BP dan SR ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Keduanya diduga terlibat dalam perkara penetapan harga transfer atas transaksi ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasi. Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan sementara kerugian negara mencapai sekitar Rp 2 triliun. Namun, angka tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh tim auditor. BP dan SR telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Rangkaian perkara tersebut memperlihatkan sejumlah pola dugaan penyimpangan di sektor perpajakan, mulai dari permintaan imbalan dalam proses restitusi, dugaan suap untuk menurunkan kewajiban pajak, penerimaan gratifikasi, hingga dugaan penyimpangan dalam transaksi transfer pricing. Selain menimbulkan persoalan hukum bagi pihak yang terlibat, kasus-kasus tersebut juga menyoroti risiko terhadap penerimaan negara dan pentingnya penguatan integritas serta pengawasan di lingkungan DJP. Baca Juga: Dua Pegawai Terserat Korupsi PT TPL, Ditjen pajak Janji Perkuat Pengawasan Internal Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News