JAKARTA. Pemerintah sudah menyusun grand desain penataan daerah otonomi baru tahun 2010-2025. Dari dokumen Kementerian Dalam Negeri Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) yang akan dipresentasikan di DPR tertera pemerintah akan membatasi jumlah daerah otonomi baru. Sampai 2025 pemerintah hanya memperbolehkan 11 provinsi dan 54 kabupaten/kota. Dari dokumen tersebut tertera hanya ada delapan daerah yang hingga 2025 dimungkinkan untuk memekarkan diri. Daerah tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat. Untuk setiap daerah tersebut hanya diperbolehkan memekarkan satu provinsi baru saja. Kecuali untuk daerah Papua, diperbolehkan untuk mendapatkan empat provinsi baru. Untuk pemekaran Kabupaten/Kota yang baru itu juga hanya bisa dilakukan di tujuh daerah saja. Untuk daerah Sumatera hanya akan ada 10 kabupaten/kota baru yang bisa mekar. Lalu untuk daerah Jawa, hanya diperbolehkan tujuh kabupaten/kota saja.
2025 hanya ada 11 provinsi dan 54 kabupaten baru
JAKARTA. Pemerintah sudah menyusun grand desain penataan daerah otonomi baru tahun 2010-2025. Dari dokumen Kementerian Dalam Negeri Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) yang akan dipresentasikan di DPR tertera pemerintah akan membatasi jumlah daerah otonomi baru. Sampai 2025 pemerintah hanya memperbolehkan 11 provinsi dan 54 kabupaten/kota. Dari dokumen tersebut tertera hanya ada delapan daerah yang hingga 2025 dimungkinkan untuk memekarkan diri. Daerah tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat. Untuk setiap daerah tersebut hanya diperbolehkan memekarkan satu provinsi baru saja. Kecuali untuk daerah Papua, diperbolehkan untuk mendapatkan empat provinsi baru. Untuk pemekaran Kabupaten/Kota yang baru itu juga hanya bisa dilakukan di tujuh daerah saja. Untuk daerah Sumatera hanya akan ada 10 kabupaten/kota baru yang bisa mekar. Lalu untuk daerah Jawa, hanya diperbolehkan tujuh kabupaten/kota saja.