203 PNS Bekasi mangkir di hari pertama kerja



BEKASI. Sedikitnya 203 pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, tercatat tidak masuk kerja pascacuti bersama perayaan Idul Fitri 1435 H/2014, Senin (4/8/2014).

"Dari total jumlah PNS di kompleks perkantoran Pemkot Bekasi sebanyak 1.822 orang, sebanyak 175 di antaranya tidak ikut mengisi absen pada apel Senin pagi tanpa keterangan," kata Robbie Arfiansyah dari bagian Administrasi Pegawai pada Dinas Kepegawaian Daerah (BKD) Bekasi. 

Menurut dia, 11 pegawai lainnya tercatat mengajukan izin dinas luar, sepuluh orang sakit, dan tujuh lainnya cuti. "Jumlah terbanyak yang tidak hadir berasal dari Tata Usaha dan bagian umum, tetapi rata-rata mereka berprofesi sebagai ajudan dan staf wali kota sehingga memperoleh dispensasi," kata dia.


Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku kecewa dengan masih adanya pegawai yang tidak masuk kerja pascacuti bersama yang berlangsung selama sepakan. "Saya heran, kenapa masih ada yang mengajukan izin tugas luar. Siapa yang berikan izin itu saat semua pegawai baru masuk kerja," katanya.

Menurut Rahmat, sanksi terhadap para pegawai yang mangkir kerja di hari pertama itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2012 tentang disiplin PNS. "Sanksinya mulai dari teguran tertulis sampai penundaan tunjangan kerja," katanya.

Menurut dia, jumlah itu di luar pegawai lainnya yang berada di kantor kecamatan dan kelurahan serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). "Saya sudah instruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar seluruh kantor pemerintah didata, karena ini menyangkut disiplin pegawai," katanya. (Kistyarini)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa