206 Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Ini Jenis Obat Sirup yang Disetop Kemenkes



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kasus Covid-19 yang belum mereda, Indonesia kini dikejutkan dengan kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak. Hingga Selasa (18/10/2022), kasus gagal ginjal akut di Indonesia dilaporkan sudah mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi. 

Yang mengkhawatirkan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tingkat kematian 99 kasus atau 48% di mana angka kematian pasien yang dirawat khususnya di RSCM sebagai rumah sakit rujukan nasional itu mencapai 65%. 

Adapun provinsi yang melaporkan kasus tersebut, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat , Jawa Timur 24, Sumatera Barat, Bali, dan beberapa provinsi lainnya. 


Kendati demikian, Kemenkes belum bisa memastikan penyebab yang melatarbelakangi terjadinya kasus gagal ginjal akut ini. 

Terkait hal tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh apotek agar menghentikan penjualan obat bebas ataupun obat sirup untuk sementara waktu. 

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak usia 1-5 tahun di Indonesia. 

Baca Juga: Dilarang Berikan Obat Sirup Bila Anak Sakit, Ini Rekomendasi dari Kemenkes

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi instruksi itu, dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (19/10/2022). 

Lantas obat sirup jenis apa saja yang disetop penjualannya oleh Kemenkes? 

Penjelasan Kemenkes 

Baru-baru ini, media sosial viral oleh isu agar orang tua menghindari pemberian obat sirup parasetamol kepada anak-anaknya terkait dengan kasus gagal ginjal akut ini.  Hal itu menimbulkan pertanyaan apakah obat sirup yang dihentikan penjualannya oleh Kemenkes itu adalah obat sirup jenis parasetamol saja. 

Menindaklanjuti isu tersebut, Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril memastikan bahwa jenis obat sirup yang disetop oleh Kemenkes bukan hanya obat sirup parasetamol saja. 

"Memang ini lagi viral ya di media sosial. Jadi kami jawab setelah didiskusikan dengan seluruh pihak tadi bahwa sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, semua obat sirup atau obat cair," jelas Syahril dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (19/10/2022). 

Baca Juga: BPOM Perintahkan Produsen Obat Sirup untuk Cek Sendiri Kandungan DEG dan EG

"Saya ulangi, semua obat sirup atau cair bukan hanya parasetamol," tandasnya lagi. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie