KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 2.072 wajib pajak orang pribadi tercatat telah memanfaatkan fasilitas percepatan pengembalian restitusi atau kelebihan pembayaran pajak. Restitusi dipercepat tersebut dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023. "Klaim restitusi lebih bayar di bawah Rp 100 juta sudah 2.072 SPT telah diselesaikan atau permohonan juga diselesaikan," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (11/8).
2.072 Wajib Pajak Orang Pribadi Nikmati Restitusi Dipercepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 2.072 wajib pajak orang pribadi tercatat telah memanfaatkan fasilitas percepatan pengembalian restitusi atau kelebihan pembayaran pajak. Restitusi dipercepat tersebut dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023. "Klaim restitusi lebih bayar di bawah Rp 100 juta sudah 2.072 SPT telah diselesaikan atau permohonan juga diselesaikan," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (11/8).