KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan penyebab izin usaha pertambangan (IUP) 2.078 perusahaan tambang dicabut karena tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB). Arifin mengatakan bahwa keputusan pencabutan IUP sesuai dengan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas (Ratas) Januari 2022. "Sesuai arahan pada Ratas Januari 2022 ada arahan untuk pencabutan 2.078 IUP yang tidak menyampaikan RKAB," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (19/3).
Arahan Presiden tersebut seiring dengan Keputusan Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi sejak Januari 2022. Satgas ini diketuai oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Baca Juga: Anggota Komisi VII minta KPK Periksa Menteri Investasi Soal Pencabutan IUP dan HGU Pencabutan IUP karena tidak melaksanakan kewajiban ini bisa dilihat berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerl dan Batubara, IUP dapat dicabut oleh menteri apabila pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu kewajiban pemegang perizinan pertambangan adalah menyampaikan RKAB tahunan. Menurut catatan KONTAN, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku telah mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dicabut itu terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Ditambah dengan 302 perusahaan pertambangan batubara. "Namun, pemerintah masih tetap memberi ruang untuk pengajuan keberatan atas pencabutan IUP dengan catatan perusahaan bisa menyampaikan data pendukung yang cukup," ujar Arifin. Sementara itu, dari 2.078 IUP yang ditargetkan dicabut BKPM, realisasi pencabutan hanya dilakukan kepada 2.051 IUP yang terdiri atas 1749 IUP Mineral dan 302 IUP batubara sebagaimana SK Pencabutan. Adapun, 27 IUP yang tidak dicabut terdiri dari delapan IUP di Aceh lantaran otonomi khusus dan 12 IUP bantuan karena wewenang gubernur. Selanjutnya, satu IUP aspal karena kebijakan Presiden, dua IUP sudah berakhir dan empat IUP telah dicabut dua kali.
Baca Juga: Pemerintah Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan, Begini Kata Pengusaha Tambang Arifin menuturkan, per 14 Maret 2024, 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM yang terdiri dari 499 IUP Mineral dan 86 IUP Batubara, tetapi baru 469 IUP yang masuk dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI). "Sisanya 4 IUP proses masuk MODI dan 112 belum bisa masuk karena masih memiliki kewajiban penyelesaian pembayaran PNBP," tutur Arifin. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi