2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah, Basuki Siapkan Strategi Pembebasan Lahan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang baru saja dilantik menjadi Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono siapkan strategi dalam menyelesaikan 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah. 

Basuki bilang permasalahan lahan di IKN dapat dituntaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Hal itu, juga sudah diskusikanya bersama Wakil Menetri ATR/BPN yang saat ini juga menjadi Plt Wakil Kepala OIKN, Raja Juli Antoni. 

"Sekarang Perpresnya juga sedang disiapkan Pak Raja dan Setneg," jelas Basuki dijumpai usai Raker bersama Komisi V di DPR RI, Kamis (6/6). 


Baca Juga: Kejar Investasi Rp 100 Triliun di IKN, Menteri PUPR Percepat Pembebasan Lahan di IKN

Basuki mengungkap setidaknya ada dua Perpres yang disiapkan untuk mengatasi pembebasan lahan di IKN. 

Pertama, Perpres untuk pengadaan lahan seluas 2.089 hektare dengan cara Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus. Melalai skema ini pemilik lahan bisa mendapatkan imbal seperti rumah pengganti atau relokasi dan keputusanya sepenuhnya berdasarkan hasil musyawarah bersama pemilik lahan. 

"Kalau PDSK biasa hanya tanam tumbuh saja, namun kalau PDSK Plus maka masyarakat bisa direlokasi, dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan masyarakat,” jelasnya. 

Kedua, Perpres untuk memberikan kepastian status kepemilikan tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) Murni, dari sebelumnya HGB diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). 

Baca Juga: PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Teknologi Digital di IKN

Perpres ini dibutuhkan bukan hanya untuk warga tapi juga menarik investasi di IKN. 

"Jadi ini kita akan selesaikan dulu menjadi HGB Murni sehingga orang lebih bisa punya kepastian hukum untuk bisa berinvestasi,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono juga mengakui, lahan seluas 2.086 hektare di IKN Nusantara masih bermasalah. 

AHY, sapaanya, mengatakan, lahan itu masih dihuni oleh masyarakat setempat sehingga pemerintah perlu melakukan pembebasan lahan lewat sejumlah mekanisme, termasuk ganti rugi. 

Baca Juga: Pejabat Otorita IKN Mundur, Ini Kata Emiten Properti yang Lagi Menggarap Proyek

"Kita menyoroti ada bidang-bidang tanah, utamanya 2.086 hektar yang saat ini belum bisa dikatakan clear untuk bisa digunakan untuk pembangunan IKN. Jadi ada beberapa lokasi yang memang masih ada masyarakatnya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto