KONTAN.CO.ID - Akhir-akhir ini sering muncul pemberitaan tentang pelecehan hingga kekerasan seksual di lingkungan universitas. Jika dibiarkan, hal tersebut bisa mengganggu aktivitas dan kenyamanan mahasiswa dan mahasiswi saat menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, dikeluarkan untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual di kampus. "Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” jelas Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti), Nizam seperti dikutip dari situs www.kemdikbud.go.id.
21 Bentuk kekerasan seksual di kampus sesuai Permendikbud 30, mahasiswa wajib tahu
KONTAN.CO.ID - Akhir-akhir ini sering muncul pemberitaan tentang pelecehan hingga kekerasan seksual di lingkungan universitas. Jika dibiarkan, hal tersebut bisa mengganggu aktivitas dan kenyamanan mahasiswa dan mahasiswi saat menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, dikeluarkan untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual di kampus. "Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” jelas Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti), Nizam seperti dikutip dari situs www.kemdikbud.go.id.