KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan atau booster untuk kelompok prioritas yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais sudah dimulai sejak 12 Januari 2022. Untuk kelompok non lansia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan sebanyak 21 provinsi memenuhi syarat untuk mulai melakukan vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan atau booster non lansia. Syarat ini yang tercantum dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). Menurut Surat Edaran tersebut, agar bisa melakukan vaksinasi booster untuk kelompok non lansia, kabupaten/kota yang harus mencapai cakupan dosis satu minimal 70% dan cakupan dosis satu lansia minimal 60%. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan, sudah ada 21 provinsi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster non-lansia atau usia 18 tahun ke atas. "Yang mencapai target keduanya (cakupan vaksinasi) 21 provinsi," kata Nadia kepada Kompas.com, Kamis (13/1).
- Aceh
- Jambi
- Sumatra Utara
- Bengkulu
- Sumatra Selatan
- Lampung
- Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- DI Yogyakarta
- Bali
- Kalimantan Utara
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Nusa Tenggara Barat
- Maluku Utara
- Sulawesi Utara
- Penerima vaksin Sinovac dosis pertama dan kedua bisa menggunakan jenis vaksin Pfizer setengah dosis sebagai vaksin booster.
- Penerima vaksin Sinovac dosis pertama dan kedua juga bisa menggunakan jenis vaksin AstraZeneca setengah dosis sebagai vaksin booster.
- Penerima vaksin AstraZeneca dosis pertama dan kedua bisa menggunakan jenis vaksin Moderna setengah dosis sebagai vaksin booster.