21 Pengusaha UKM Pulogadung ajukan keberatan UMP



JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengaku kembali menerima keberatan dari berbagai perusahaan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013. Kali ini, Kadin DKI mengaku menerima pengaduan dari 21 perusahaan berbasis UKM di Kawasan Pusat Industri Kecil Pulogadung.Sebelumnya, Kadin DKI mengaku menerima pengaduan dari 60 perusahaan garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan 21 perusahaan tersebut rata-rata memiliki karyawan antara 50-100 orang dengan mayoritas bidang usaha metal yang menjadi mitra industri otomotif.Ia mengatakan pemilik perusahaan industri menengah berharap agar masalah UMP ini dapat diselesaikan melalui forum biparti masing masing perusahaan dengan mengedepankan kebersamaan sehingga para pekerja memahami kondisi masing masing perusahaan. "Hal yang paling penting adalah pekerja mereka dapat menerima gaji dibawah UMP demi kelangsungan usaha dan keberlangsungan tempat kerja," lanjutnya.Masih dari kawasan Pulogadung, Sarman juga mengklaim menerima keberatan secara lisan dari 50 perusahaan. Namun, para pemilik perusahaan ini enggan mengajukan keberatan secara tertulis karena takut terjadi gejolak lagi pada serikat pekerja mereka. "Hal ini sangat dilematis bagi pengusaha, umumnya perusahaan mereka bergerak disektor otomotif dan metal," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can