21 perusahaan asuransi mengalami penurunan premi



JAKARTA. Dari total 124 perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia, sebanyak 21 perusahaan asuransi mencatatkan penurunan pendapatan premi di tahun lalu. Dari jumlah tersebut, 12 perusahaan merupakan asuransi jiwa dan 9 perusahaan asuransi umum.

Menurut Biro Riset Infobank, penurunan pendapatan premi tersebut merupakan imbas dari situasi makro ekonomi tahun lalu. Di lain sisi, industri asuransi juga tengah berupaya memupuk modal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008.

Karnoto Mohamad, Direktur Biro Riset Infobank, mengungkapkan kebijakan moneter yang ketat dan dampak sentimen global melemahkan pasar modal Indonesia sehingga menurunkan kinerja sebagian perusahaan asuransi.


Menurutnya, ada 27 perusahaan yang hasil kinerja investasinya mengalami penurunan. Dimana diantaranya 10 perusahaan merupakan asuransi jiwa dan 17 perusahaan asuransi umum. “Bahkan, empat perusahaan asuransi jiwa dan dua perusahaan asuransi umum tercatat minus. Sebagian besar di antaranya karena mengalokasikan investasi di saham dan reksadana,” ujar Karnoto, Selasa (2/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan