KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejak Januari 2024 hingga 30 November 2024, terdapat 216 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.515 pengaduan. "Adapun total penggantian sebesar Rp 205,57 miliar," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (13/12). Friderica menyebut sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
216 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Senilai Rp 205,57 Miliar per November 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejak Januari 2024 hingga 30 November 2024, terdapat 216 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.515 pengaduan. "Adapun total penggantian sebesar Rp 205,57 miliar," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (13/12). Friderica menyebut sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
TAG: