KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejak Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, terdapat 217 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.526 pengaduan. "Adapun total penggantian sebesar Rp 212,17 miliar," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/1). Friderica menyebut sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakkan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
217 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Ganti Rugi ke Konsumen Rp 212,17 Miliar Per Desember
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejak Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, terdapat 217 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.526 pengaduan. "Adapun total penggantian sebesar Rp 212,17 miliar," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/1). Friderica menyebut sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakkan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.