JAKARTA. Sebanyak 22 calon pengurus dan pelaksana tugas perusahaan pengelola dana pensiun dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan yang digelar Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Peserta ujian sebelumnya harus mengantongi sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Pengurus Dana Pensiun (LSPDP). Adapun 22 orang tersebut terdiri dari 14 orang yang sudah pernah menjabat dan 8 orang yang belum pernah menjabat. "Materi penilaian dalam fit and proper test ini tidak sekadar kompetensi, tetapi juga integritas," ujar Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK Mulabasa Hutabarat, tanpa menyebut lebih rinci calon-calon dari perusahaan pengelola dana pensiun yang bersangkutan. Sekadar informasi, uji kemampuan dan kepatutan calon pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan pelaksana tugas pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan ini dilakukan sejak Maret 2011. Ketentuan penyelenggaraan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2010 dan Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor PER-03/BL/2011. Sebetulnya, Mulabasa menjelaskan, tidak seluruh pelaku industri wajib mengikuti uji kemampuan dan kepatutan. Mereka yang wajib adalah calon pengurus atau pelaksana tugas perusahaan pengelola dana pensiun dengan kekayaan di atas Rp 100 miliar. Hal ini mengingat risiko perusahaan pengelola dana pensiun dengan aset di bawah 100 miliar cenderung rendah risiko. "Itu pun hanya bagi mereka yang masa jabatannya habis namun masih mencalonkan diri untuk menjabat lagi, atau mereka yang belum pernah menjabat dan baru mencalonkan diri sebagai pengurus dan pelaksana tugas. Sedangkan mereka yang sedang menjabat tidak harus mengikuti fit and proper test ini," imbuh dia. Menurut Humas Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Ricky Samsico, kebijakan regulator menyeleksi calon pengurus dan pelaksana tugas dana pensiun demi meningkatkan kompetensi dan integritas pelaku industri. Apalagi, dana yang dikelola jumlahnya cukup besar dan bersifat jangka panjang. Artinya, aktivitas pengelolaan dana ini menjadi berisiko. "Fit and proper test ini akan mendorong industri menjadi lebih berkualitas. Kalaupun baru berlaku pada mereka yang duduk di perusahaan pengelola dana pensiun dengan aset di atas Rp 100 miliar, toh secara keseluruhan pengurus dan pelaksana tugas harus mengikuti sertifikasi dari lembaga terkait," tutur Ricky. Asal tahu saja, sampai kuartal pertama tahun ini, industri dana pensiun berhasil membukukan aset sebesar Rp 134, 06 miliar. Dengan total pelaku industri mencapai 272, terdiri dari 247 Dana Pensiun Pemberi Kerja dan 25 DPLK. Sementara, total peserta tercatat sebanyak 2.803.388 orang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
22 calon pengurus dapen lulus uji kemampuan dan kepatutan
JAKARTA. Sebanyak 22 calon pengurus dan pelaksana tugas perusahaan pengelola dana pensiun dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan yang digelar Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Peserta ujian sebelumnya harus mengantongi sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Pengurus Dana Pensiun (LSPDP). Adapun 22 orang tersebut terdiri dari 14 orang yang sudah pernah menjabat dan 8 orang yang belum pernah menjabat. "Materi penilaian dalam fit and proper test ini tidak sekadar kompetensi, tetapi juga integritas," ujar Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK Mulabasa Hutabarat, tanpa menyebut lebih rinci calon-calon dari perusahaan pengelola dana pensiun yang bersangkutan. Sekadar informasi, uji kemampuan dan kepatutan calon pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan pelaksana tugas pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan ini dilakukan sejak Maret 2011. Ketentuan penyelenggaraan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2010 dan Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor PER-03/BL/2011. Sebetulnya, Mulabasa menjelaskan, tidak seluruh pelaku industri wajib mengikuti uji kemampuan dan kepatutan. Mereka yang wajib adalah calon pengurus atau pelaksana tugas perusahaan pengelola dana pensiun dengan kekayaan di atas Rp 100 miliar. Hal ini mengingat risiko perusahaan pengelola dana pensiun dengan aset di bawah 100 miliar cenderung rendah risiko. "Itu pun hanya bagi mereka yang masa jabatannya habis namun masih mencalonkan diri untuk menjabat lagi, atau mereka yang belum pernah menjabat dan baru mencalonkan diri sebagai pengurus dan pelaksana tugas. Sedangkan mereka yang sedang menjabat tidak harus mengikuti fit and proper test ini," imbuh dia. Menurut Humas Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Ricky Samsico, kebijakan regulator menyeleksi calon pengurus dan pelaksana tugas dana pensiun demi meningkatkan kompetensi dan integritas pelaku industri. Apalagi, dana yang dikelola jumlahnya cukup besar dan bersifat jangka panjang. Artinya, aktivitas pengelolaan dana ini menjadi berisiko. "Fit and proper test ini akan mendorong industri menjadi lebih berkualitas. Kalaupun baru berlaku pada mereka yang duduk di perusahaan pengelola dana pensiun dengan aset di atas Rp 100 miliar, toh secara keseluruhan pengurus dan pelaksana tugas harus mengikuti sertifikasi dari lembaga terkait," tutur Ricky. Asal tahu saja, sampai kuartal pertama tahun ini, industri dana pensiun berhasil membukukan aset sebesar Rp 134, 06 miliar. Dengan total pelaku industri mencapai 272, terdiri dari 247 Dana Pensiun Pemberi Kerja dan 25 DPLK. Sementara, total peserta tercatat sebanyak 2.803.388 orang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News