22 Provinsi Ajukan Diri untuk KEK



JAKARTA. Sebanyak 22 provinsi telah mengajukan wilayahkan untuk dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun dari sejumlah itu, pemerintah juga belum mengambil keputusan daerah-daerah mana saja yang pasti akan dijadikan kawasan ekonomi dengan berbagai fasilitas tersebut. Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bambang Susantono mengatakan 22 provinsi yang telah mengajukan untuk menjadi KEK adalah provinsi Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua. Ia mengatakan, pemerintah pada prinsipnya akan memandang sama kepada seluruh provinsi yang ada dan tidak ada yang lebih diunggulkan. “Kita akan melihat kesiapan mereka untuk memenuhi criteria, dan untuk sementara kita belum punya target jumlah,” katanya di Jakarta, kemarin. Ia melanjutkan, untuk mencapai kesiapan itu tidak mudah karena daerah harus melakukan consensus bersama antara eksekutif dan legislatif. Kesepakatan itu, menurutnya akan membutuhkan waktu yang agak lama. Persiapan daerah diharapkan diselesaikan berbarengan dengan penyelesaian UU KEK yang ditargetkan akan selesai pada tahun ini juga. Konsensus daerah merupakan kewajiban, jangan sampai setelah dimasukkan dalam KEK terjadi perbedaan pendapat termasuk keberadaan perda-perda yang menghambat. UU KEK merupakan sarana jangka panjang untuk pelaksanaan KEK. UU KEK ini sudah direview secara independen dari IFC. Review ini dilakukan untuk membandingkan UU serupa dengan produk yang sama dengan negara lain. “Disitu terlihat bahwa UU ini sudah cukup baik dari sisi konten,” katanya. Staf Khusus Menko Raksaka Mahi menambahkan pembangunan ekonomi daerah saat ini menjadi sangat penting di era desentralisasi saat ini. Ia mengatakan, secara spesifik perbaikan investasi akan menjadi fokus pemerintah yaitu menyelesaikan UU terkait kebijakan investasi, diantaranya termasuk pembentukan KEK. Saat ini secara umum adalah bagaimana mengembangkan kawasan tertinggal dan mengembangkan kawasan cepat tumbuh, dimana KEK masuk dalam pengembangan kawasan cepat tumbuh. “Beberapa hal yang perlu dipenuhi daerah terkait investasi, adalah penataan ruang yang baik, prasarana, peraturan yang kondusif dan layanan perizinan,” katanya. Saat ini masih banyak daerah yang menghasilkan perda bermasalah terutama di sektor transportasi, industry perdagangan, dan pertanian. Sehingga banyak daerah yang perlu melakukan pembenahan terlebih dahulu. Ia menambahkan, salah satu prasarat penting yang harus dipenuhi daerah untuk menjadi KEK adalah bagaimana membuat peraturan yang berpihak kepada investasi. “Jawa Tengah misalnya sudah banyak menghasilkan system investasi terpadu yang terbukti berjalan dengan baik,” katanya. Untuk menjadi KEK memerlukan persyaratan yang lebih rigid, selain ketersediaan infrastruktur, dan peraturan yang mendukukng, daerah juga kompetitif bukan hanya terhada daerah di sekitarnya tapi secara nasional. Pemda harus bisa menarik daya saing nasional melalui daerahnya. “Dalam pembentukan KEK, mulai dari permasalahan pajak, harus ada komitmen dari daerah untuk memberikan insentif,” katanya. Koordinator IFC untuk Indonesia Russell Muir mengatakan bahwa setiap investor mencari kepastian dan transparasi berusaha. IFC menilai bahwa RUU KEK yang saat ini masih dibahas di DPR sudah sangat baik. “Kami sudah membandingkan dengan negara lain seperti China, Bangladesh dan keadaan dalam Indonesia sendiri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: