JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menutup 22 situs musik ilegal per 12 November 2015. "Kami minta untuk penyelenggara jasa internet untuk menutup akses 22 situs tersebut," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Bambang Heru Tjahjono dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (23/11). Keputusan pemblokiran tersebut berawal dari pengaduan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) kepada Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pada 15 Oktober 2015, Kemenkumham lantas mengeluarkan surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tentang Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta. Berikut 22 situs musik ilegal yang diblokir Kominfo: 1. Laguhit.com 2. Mp3days.net 3. Weblagu.com 4. Wapkalagu.com 5. Iozmusil.com 6. Lagu.in 7. Carilagu.net 8. Bursalagu.com 9. Beemp3s.org 10. Arenalagu.com 11. Saranmu.com 12. Tubidy.im 13. Stafaband.info 14. Memomp3.com 15. Zinzhu.com 16. Mp3take.com 17. Kumpulbagi.com 18. Onlagump3.info 19. Newlagump3.com 20. Targetlagu.com 21. Musik-corner.info 22. Musicxplore.com "Kami minta masyarakat agar mengakses situs-situs musik yang legal," tutur Bambang. Sementara itu, daftar situs musik yang dinyatakan legal oleh Kominfo antara lain: 1. Langit Musik 2. Arena Musik 3. Melodi Online (Melon) 4. Guvera 5. Joox 6. Volup Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
22 situs download lagu diblokir
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menutup 22 situs musik ilegal per 12 November 2015. "Kami minta untuk penyelenggara jasa internet untuk menutup akses 22 situs tersebut," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Bambang Heru Tjahjono dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (23/11). Keputusan pemblokiran tersebut berawal dari pengaduan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) kepada Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pada 15 Oktober 2015, Kemenkumham lantas mengeluarkan surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tentang Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta. Berikut 22 situs musik ilegal yang diblokir Kominfo: 1. Laguhit.com 2. Mp3days.net 3. Weblagu.com 4. Wapkalagu.com 5. Iozmusil.com 6. Lagu.in 7. Carilagu.net 8. Bursalagu.com 9. Beemp3s.org 10. Arenalagu.com 11. Saranmu.com 12. Tubidy.im 13. Stafaband.info 14. Memomp3.com 15. Zinzhu.com 16. Mp3take.com 17. Kumpulbagi.com 18. Onlagump3.info 19. Newlagump3.com 20. Targetlagu.com 21. Musik-corner.info 22. Musicxplore.com "Kami minta masyarakat agar mengakses situs-situs musik yang legal," tutur Bambang. Sementara itu, daftar situs musik yang dinyatakan legal oleh Kominfo antara lain: 1. Langit Musik 2. Arena Musik 3. Melodi Online (Melon) 4. Guvera 5. Joox 6. Volup Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News