KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak wacana Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, agar memuluskan pembebasan terpidana kasus korupsi di tengah adanya pandemi virus corona. Sebelumnya pemerintah telah resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Baca Juga: Wacana pembebasan koruptor tuai polemik, Kemenkumham: Perlu kajian mendalam
22 terpidana korupsi bakal bebas karena corona, Setya Novanto hingga OC Kaligis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak wacana Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, agar memuluskan pembebasan terpidana kasus korupsi di tengah adanya pandemi virus corona. Sebelumnya pemerintah telah resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Baca Juga: Wacana pembebasan koruptor tuai polemik, Kemenkumham: Perlu kajian mendalam