KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, memastikan bahwa 22 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap oleh pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah, akan dideportasi. Sementara dua orang yang menjadi koordinator telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum. Sebanyak 24 jemaah asal Indonesia yang menggunakan visa non haji diamankan oleh kepolisian Kerajaan Arab Saudi. Mereka ditahan setelah ketahuan tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen perhajian saat Miqat di Bir Ali, Madinah, pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS). "Statusnya dideportasi (22 WNI). Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun," jelas Yusron melalui pesan online dari Makkah, Jumat (31/5/2024).
22 WNI Tanpa Visa Haji Dideportasi dan Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, memastikan bahwa 22 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap oleh pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah, akan dideportasi. Sementara dua orang yang menjadi koordinator telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum. Sebanyak 24 jemaah asal Indonesia yang menggunakan visa non haji diamankan oleh kepolisian Kerajaan Arab Saudi. Mereka ditahan setelah ketahuan tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen perhajian saat Miqat di Bir Ali, Madinah, pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS). "Statusnya dideportasi (22 WNI). Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun," jelas Yusron melalui pesan online dari Makkah, Jumat (31/5/2024).