224 Korporasi setujui restrukturisasi polis Jiwasraya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyebut, hingga 15 Oktober 2020, sebanyak 224 pemegang polis korporasi sepakat mengikuti program restrukturisasi polis Jiwasraya.

Korporasi tersebut merupakan pemegang polis asuransi tradisional yang terdiri dari anak badan usaha milik negara (BUMN), anak usaha BUMN, badan usaha milik daerah (BUMD) hingga swasta.

"Dari 224 korporasi itu terdapat 257 kontrak baru yang sudah menyepakati program penyelamatan polis. Nilainya sedang dihitung, berkisar di atas Rp 500 miliar," kata Sekretaris Perusahaan Jiwasraya Kompyang Wibisana kepada Kontan.co.id, Selasa (20/10).


Baca Juga: Kementerian BUMN: Vonis tersangka Jiwasraya memberikan rasa keadilan bagi rakyat

Dalam waktu dekat, pemerintah bersama manajemen Jiwasraya akan melakukan sosialisasi terkait program penyelamatan polis Jiwasraya kepada pemegang polis tradisional dan bancassurance.

"Sosialisasi dilakukan setelah ada keputusan persetujuan skema (penyelamatan Jiwasraya) dari panja DPR komisi VI, rencananya setelah masa reses," ungkapnya.

Kompyang mengatakan, sosialisasi dilakukan karena nilai liabilitas Jiwasraya semakin membengkak. Hingga 30 September 2020, liabilitas Jiwasraya mencapai Rp 54,5 triliun, sementara aset hanya Rp 16 triliun.

Akibat kondisi tersebut, ekuitas asuransi pelat merah ini berada di posisi negatif atau minus Rp 38,5 triliun. Sementara untuk utang jatuh tempo Jiwasraya yang belum terbayar hingga kuartal III 2020 telah menyentuh angka Rp 19,4 triliun.

Selanjutnya: Bentuk IFG Life, Indonesia Financial Group mengajukan izin ke Kementerian BUMN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat