JAKARTA. Sebanyak 224 narapidana beragama Buddha memperoleh remisi khusus pada hari raya Waisak yang jatuh pada Selasa (2/6) ini. Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, remisi diberikan kepada sejumlah napi yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang. "Warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam tahun," ujar Akbar melalui siaran pers, Selasa. Syarat tersebut berlaku bagi napi yang tidak pernah melanggar disiplin yang tercatat di dalam buku register F atau catatan pelanggaran disiplin narapidana. Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
224 napi agama Buddha dapat remisi di hari Waisak
JAKARTA. Sebanyak 224 narapidana beragama Buddha memperoleh remisi khusus pada hari raya Waisak yang jatuh pada Selasa (2/6) ini. Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, remisi diberikan kepada sejumlah napi yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang. "Warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam tahun," ujar Akbar melalui siaran pers, Selasa. Syarat tersebut berlaku bagi napi yang tidak pernah melanggar disiplin yang tercatat di dalam buku register F atau catatan pelanggaran disiplin narapidana. Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.