229 WNI terancam hukuman mati di luar negeri



JAKARTA. Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan hingga Februari 2015 mencatat ada 229 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.

"Sebagian besar kasus WNI yang terancam hukuman mati berada di tiga negara saja, yaitu Malaysia 168 kasus, Arab Saudi 38 kasus dan Republik Rakyat Tiongkok 15 kasus," demikian pernyataan Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Selasa (24/2).

Menurut laporan ini, delapan WNI juga menghadapi hukuman mati di negara-negara ASEAN selain Malaysia dan satu orang di Uni Emirat Arab.


Di antara 229 WNI terancam hukuman mati, 131 orang diantaranya karena kasus narkoba, dan 77 orang terancam hukuman mati karena terlibat pembunuhan.

"Sebanyak 131 WNI yang terancam hukuman mati karena kasus narkoba terdapat 112 di Malaysia, 15 kasus di Tiongkok dan dua kasus di Laos serta satu orang masing-masing di Singapura dan Vietnam," kata pernyataan itu.

Kementerian Luar Negeri RI pada 1 Januari hingga 30 September 2014 telah menyelesaikan 9.290 kasus hukum WNI di luar negeri.

Kasus hukum terbanyak yang ditangani adalah terkait buruh migran Indonesia dan anak buah kapal.

Direktorat PWNI dan BHI Kemlu juga telah mempromosikan prosedur keberangkatan yang aman bagi para WNI atau pun buruh migran yang akan bekerja di luar negeri serta penjelasan bantuan hukum dengan mengunjungi beberapa daerah di Indonesia yang banyak mengirimkan buruh migran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie