JAKARTA. Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan hingga Februari 2015 mencatat ada 229 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri. "Sebagian besar kasus WNI yang terancam hukuman mati berada di tiga negara saja, yaitu Malaysia 168 kasus, Arab Saudi 38 kasus dan Republik Rakyat Tiongkok 15 kasus," demikian pernyataan Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Selasa (24/2). Menurut laporan ini, delapan WNI juga menghadapi hukuman mati di negara-negara ASEAN selain Malaysia dan satu orang di Uni Emirat Arab.
229 WNI terancam hukuman mati di luar negeri
JAKARTA. Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan hingga Februari 2015 mencatat ada 229 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri. "Sebagian besar kasus WNI yang terancam hukuman mati berada di tiga negara saja, yaitu Malaysia 168 kasus, Arab Saudi 38 kasus dan Republik Rakyat Tiongkok 15 kasus," demikian pernyataan Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Selasa (24/2). Menurut laporan ini, delapan WNI juga menghadapi hukuman mati di negara-negara ASEAN selain Malaysia dan satu orang di Uni Emirat Arab.