JAKARTA. Sebanyak 23 guru Jakarta International School (JIS) akan dideportasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (6/6/2014), karena terbukti tidak memiliki visa yang sesuai.Pendeportasian para guru tersebut akan dilaksanakan selama tujuh hari, mulai Jumat. Mereka akan dipulangkan ke negara masing-masing, antara lain Amerika Serikat, Australia, dan Afrika Selatan. Guru-guru tersebut mengajar di tingkat berbeda, termasuk di TK."Penyalahgunaan izin tinggal. Oleh karena itu, sanksinya dideportasi," kata Kepala Imigrasi Jakarta Selatan Maryoto kepada Kompas.com, Rabu (4/6/2014).Kantor Imigrasi Jakarta Selatan sudah mendatangi JIS untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen para guru dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut. Pada saat itu, petugas imigrasi mengatakan tak ada masalah dengan dokumen guru-guru tersebut. Namun, menurut Maryoto, penyalahgunaan izin terbongkar setelah pemeriksaan lebih lanjut. "Iya, jadi setelah pemeriksaan di JIS itu, orangnya (para guru) kita panggil satu-satu. Dari hasil itulah ketahuan," katanya.Ia melanjutkan, pendeportasian ini sebagai bentuk penegakan hukum. Ia menepis anggapan bahwa deportasi menjadi sarana untuk melarikan diri bagi guru-guru yang terindikasi terlibat dalam kasus pelecehan seksual di JIS."Sampai sekarang, pihak polisi belum menghubungi kami. Jika sampai hari H (6 Juni), ada kabar dari mereka (polisi), ya tidak akan kami berangkatkan (deportasi)," tambah Maryoto. (Laila Rahmawati)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
23 guru JIS dideportasi pada 6 Juni
JAKARTA. Sebanyak 23 guru Jakarta International School (JIS) akan dideportasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (6/6/2014), karena terbukti tidak memiliki visa yang sesuai.Pendeportasian para guru tersebut akan dilaksanakan selama tujuh hari, mulai Jumat. Mereka akan dipulangkan ke negara masing-masing, antara lain Amerika Serikat, Australia, dan Afrika Selatan. Guru-guru tersebut mengajar di tingkat berbeda, termasuk di TK."Penyalahgunaan izin tinggal. Oleh karena itu, sanksinya dideportasi," kata Kepala Imigrasi Jakarta Selatan Maryoto kepada Kompas.com, Rabu (4/6/2014).Kantor Imigrasi Jakarta Selatan sudah mendatangi JIS untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen para guru dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut. Pada saat itu, petugas imigrasi mengatakan tak ada masalah dengan dokumen guru-guru tersebut. Namun, menurut Maryoto, penyalahgunaan izin terbongkar setelah pemeriksaan lebih lanjut. "Iya, jadi setelah pemeriksaan di JIS itu, orangnya (para guru) kita panggil satu-satu. Dari hasil itulah ketahuan," katanya.Ia melanjutkan, pendeportasian ini sebagai bentuk penegakan hukum. Ia menepis anggapan bahwa deportasi menjadi sarana untuk melarikan diri bagi guru-guru yang terindikasi terlibat dalam kasus pelecehan seksual di JIS."Sampai sekarang, pihak polisi belum menghubungi kami. Jika sampai hari H (6 Juni), ada kabar dari mereka (polisi), ya tidak akan kami berangkatkan (deportasi)," tambah Maryoto. (Laila Rahmawati)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News