23 Kementerian harus ajukan ulang dokumen usulan reformasi birokrasinya



JAKARTA. Unit Pelaksana Reformasi Birokrasi Nasional meminta 23 kementerian/ lembaga untuk mengajukan kembali dokumen usulan Reformasi Birokrasi. Hal itu terkait dengan grand design reformasi birokrasi yang ditetapkan dengan Perpres no 81 tahun 2010. Deputi Program dan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ismail Mohammad menyatakan, kementerian/lembaga (KL) tersebut telah mengajukan dokumen usulan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan Permen PAN nomor 15 tahun 2007 tentang pedoman umum reformasi birokrasi. Namun, di dalam permen tersebut, reformasi birokrasi hanya menyangkut 3 area perubahan yaitu kelembagaan, tata laksana dan SDM aparatur. Sehingga perlu disesuaikan lagi agar reformasi birokrasi tidak hanya bersifat instansional namun menjadi lingkup yang lebih luas atau nasional. Di dalam grand design, terdapat 8 area perubahan yaitu kelembagaan, tata laksana, peraturan perundang-undangan, SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan public dan perubahan pola pikir dan budaya kerja. Menurutnya, semua kementerian/lembaga menyambut baik usulan unit pelaksana Reformasi Birokrasi terkait kebijakan baru tersebut. “Semua KL cukup punya komitmen dan tidak ada penolakan untuk mengusulkan dokumen sesuai pedoman baru itu. Semua siap mengajukan,” ujarnya usai sosialisasi road map dengan kementerian dan lembaga, di Kantor Kemen PAN (5/4). Ismail bilang, tidak ada target waktu untuk pengembalian dokumen usulan karena tergantung kesiapan kementerian/ lembaga tersebut. Ia juga menjelaskan, dokumen usulan Reformasi Birokrasi harus disesuaikan dengan ketentuan baru acuannya yaitu Perpres No 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, Permen PAN No 20 tahun 2010 tentang road map, dan 9 Permen PAN dan RB sebagai petunjuk pelaksana reformasi birokrasi. Selain 23 instansi yang mengajukan usulan ulang reformasi birokrasi, lanjut Ismail, ada 14 kementerian/ lembaga yang sudah melaksanakan reformasi birokrasi seperti Kementerian Keuangan, BPK , MA, Setneg, Sekab, Menko Perekonomian, Menko Kesra, Bappenas, Pertahanan, PAN dan RB, Polhukam, BPKP, Polri, TNI, 14 KL itu tidak perlu mengajukan dokumen usulan, namun pelaksanaan reformasi birokrasi menyesuaikan dengan grand design yaitu berdasarkan 8 area perubahan. Ia berharap, seluruh kementerian/ lembaga yang berjumlah 79 diharapkan telah memiliki komitmen dalam melaksanakan proses reformasi birokrasi, sehingga di tahun 2014 secara bertahap seluruh kementerian dan lembaga ditargetkan sudah menerapkan reformasi birokrasi. “Reformasi birokrasi, jangan hanya dipersepsikan dengan tunjangan kinerja, namun ada suatu perubahan,” terangnya. Ia menyatakan hingga 2014 mendatang, sasaran reformasi birokrasi dapat dicapai, yaitu menjadikan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, pelayanan publik menjadi meningkat serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.