JAKARTA. Setidaknya 235 perusahaan mengajukan permohonan penangguhan membayar gaji karyawan berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) 2009. Catatan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) menyebutkan, hingga 20 Febuari 2009 telah ada 235 perusahaan dengan jumlah tenaga kerjanya 100.408 orang di delapan provinsi mengajukan penundaan membayar upah sesuai UMP yang dipatok gubernur daerahnya. Nah dari jumlah perusahaan yang meminta penangguhan tersebut, sebagian besar permohonan dari 185 perusahaan di setujui untuk tidak membayarkan upah sesuai UMP tahun ini. Selebihnya, 47 permohonan di tolak dan tiga permohanan penundaan yang diajukan di terik kembali. Data Depnakertrans menyebutkan, perusahaan yang disetujui menunda membayar UMP 2009 itu untuk membayar gaji selama empat bulan hingga 12 bulan. "Jadi gaji yang di bayarkan sesuai dengan UMP tahun lalu atau lebih tinggi dari UMP 2008 tapi tidak sebesar UMP 2009," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Depnakertrans Myra Maria Hanartani, Senin (2/3). Myra menjelaskan, perusahaan yang disetujui untuk menunda membayar gaji sesuai UMP 2009 lantaran memenuhi persyaratan yang di patok pemerintah. Yakni telah mengajukan kepada dinas tenaga kerja di daerah sebelum tahun fiskal berjalan dan menyertakan bukti adanya kesepakatan antara pekerja dan manajemen perusahaah bersangkutan serta mengantongi bukti mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
235 Perusahaan Tangguhkan Pembayaran UMP 2009
JAKARTA. Setidaknya 235 perusahaan mengajukan permohonan penangguhan membayar gaji karyawan berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) 2009. Catatan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) menyebutkan, hingga 20 Febuari 2009 telah ada 235 perusahaan dengan jumlah tenaga kerjanya 100.408 orang di delapan provinsi mengajukan penundaan membayar upah sesuai UMP yang dipatok gubernur daerahnya. Nah dari jumlah perusahaan yang meminta penangguhan tersebut, sebagian besar permohonan dari 185 perusahaan di setujui untuk tidak membayarkan upah sesuai UMP tahun ini. Selebihnya, 47 permohonan di tolak dan tiga permohanan penundaan yang diajukan di terik kembali. Data Depnakertrans menyebutkan, perusahaan yang disetujui menunda membayar UMP 2009 itu untuk membayar gaji selama empat bulan hingga 12 bulan. "Jadi gaji yang di bayarkan sesuai dengan UMP tahun lalu atau lebih tinggi dari UMP 2008 tapi tidak sebesar UMP 2009," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Depnakertrans Myra Maria Hanartani, Senin (2/3). Myra menjelaskan, perusahaan yang disetujui untuk menunda membayar gaji sesuai UMP 2009 lantaran memenuhi persyaratan yang di patok pemerintah. Yakni telah mengajukan kepada dinas tenaga kerja di daerah sebelum tahun fiskal berjalan dan menyertakan bukti adanya kesepakatan antara pekerja dan manajemen perusahaah bersangkutan serta mengantongi bukti mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News