24 pemilik SID yang keberatan atas pemblokiran rekening saham datangi Kejagung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa 24 orang pemilik rekening saham atau single investor identification (SID) pada Senin (17/2). Pemeriksaan ini dilakukan karena 24 pemilik keberatan atas pemblokiran rekening saham yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Adapun tiga di antaranya berasal dari korporasi yaitu PT Universal Broker Indonesia Sekuritas, PT Citra Putra Mandiri, dan PT Danatama Kapital Investama.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, minggu ini tim penyidik konsentrasi untuk klarifikasi terhadap rekening efek yang diblokir agar ada kejelasan alasan penyidik melakukan pemblokiran tersebut.


Baca Juga: Blokir rekening Wanaartha menakutkan investor, OJK: Akan dibuka akhir bulan ini

"Para pelaku pasar tidak perlu khawatir karena kami melakukannya juga dengan penelitian sebelumnya dan kami juga terbuka untuk menerima komplain atau juga untuk klarifikasi apakah pemblokiran ini dapat kami teruskan atau tidak," kata Febrie di Jakarta, Senin (17/2).

Sejauh ini sudah ada 212 rekening efek SID yang diblokir oleh Kejagung. Adapun latar belakang diblokir karena terindikasi bahwa ikut dalam transaksi investasi saham yang terkait dengan dugaan korupsi Jiwasraya.

Oleh karena itu, tim penyidik dalam pekan ini tengah konsentrasi melakukan klarifikasi agar cepat selesai. Setelah itu, Kejagung akan menentukan rekening saham yang tetap diblokir dan dibuka. Sampai hari ini, belum ada rekening saham yang dibuka oleh Kejagung.

"Belum kami putuskan. Sebenarnya sudah dari minggu yang lalu dan ini hari terakhir yang kami klarifikasi. Tetapi kami tetap tunggu bagi yang terblokir untuk datang ke gedung bundar Kejaksaan Agung dan kita lakukan klarifikasi," jelas Febrie.

Baca Juga: Kejagung masih menelusuri keterlibatan OJK di periode sebelumnya terkait Jiwasraya

Menurut Febrie, pemblokiran ini merupakan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah melakukan audit forensik. Pemblokiran dilakukan pada rekening yang terlibat dalam transaksi saham tersebut.

"Tapi kami juga ada kepastian, ada batas waktu dan kepastian tindakan penyidik. Oleh sebab itu kami berharap bagi yang terblokir itu bisa datang ke Kejagung dan kami siap untuk klarifikasi, untuk penyidik bisa memastikan apakah akan tetap diblokir atau segera dicabut," jelas Febrie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati