KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa 24 orang pemilik rekening saham atau single investor identification (SID) pada Senin (17/2). Pemeriksaan ini dilakukan karena 24 pemilik keberatan atas pemblokiran rekening saham yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya. Adapun tiga di antaranya berasal dari korporasi yaitu PT Universal Broker Indonesia Sekuritas, PT Citra Putra Mandiri, dan PT Danatama Kapital Investama. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, minggu ini tim penyidik konsentrasi untuk klarifikasi terhadap rekening efek yang diblokir agar ada kejelasan alasan penyidik melakukan pemblokiran tersebut.
24 pemilik SID yang keberatan atas pemblokiran rekening saham datangi Kejagung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa 24 orang pemilik rekening saham atau single investor identification (SID) pada Senin (17/2). Pemeriksaan ini dilakukan karena 24 pemilik keberatan atas pemblokiran rekening saham yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya. Adapun tiga di antaranya berasal dari korporasi yaitu PT Universal Broker Indonesia Sekuritas, PT Citra Putra Mandiri, dan PT Danatama Kapital Investama. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, minggu ini tim penyidik konsentrasi untuk klarifikasi terhadap rekening efek yang diblokir agar ada kejelasan alasan penyidik melakukan pemblokiran tersebut.