JAKARTA. Pemerintah memastikan bahwa pada 1 Juli mendatang mereka akan mulai menghimpun dana CPO dari para pengusaha. Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengatakan, rencananya, pungutan tersebut akan dikenakan terhadap 24 item produk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. Produk tersebut antara lain; CPO, minyak goreng, crude palm kernel oil (CPKO), tandan buah segar dan cangkangnya. "Pungutannya berkisar antara US$ 10 - US$ 50 per ton, dengan prosi pungutan terendah cangkang US$ 10 per ton," kata Panggah Senin (16/6). Sofjan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, dana yang himpun CPO tersebut nantinya akan digunakan untuk beberapa pemanfaatan. Salah satunya, mengembangkan perkebunan kelapa sawit. "Karena sawit ini penting, bagaimana kelola industri sawit agar berkelanjutan dan bisa mendorong pemakaian bahan bakar nabati di dalam negeri untuk mengganti bahan bakar fosil ini akan dilakukan," katanya.
24 produk CPO dan turunannya terkena pungutan
JAKARTA. Pemerintah memastikan bahwa pada 1 Juli mendatang mereka akan mulai menghimpun dana CPO dari para pengusaha. Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengatakan, rencananya, pungutan tersebut akan dikenakan terhadap 24 item produk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. Produk tersebut antara lain; CPO, minyak goreng, crude palm kernel oil (CPKO), tandan buah segar dan cangkangnya. "Pungutannya berkisar antara US$ 10 - US$ 50 per ton, dengan prosi pungutan terendah cangkang US$ 10 per ton," kata Panggah Senin (16/6). Sofjan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, dana yang himpun CPO tersebut nantinya akan digunakan untuk beberapa pemanfaatan. Salah satunya, mengembangkan perkebunan kelapa sawit. "Karena sawit ini penting, bagaimana kelola industri sawit agar berkelanjutan dan bisa mendorong pemakaian bahan bakar nabati di dalam negeri untuk mengganti bahan bakar fosil ini akan dilakukan," katanya.