KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan bahwa sudah ada sebanyak 2.477 wajib pajak badan telah mengajukan permohonan penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Suryo mengatakan bahwa dalam UU KUP, wajib pajak badan memang diperbolehkan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan apabila memerlukannya. Baca Juga: Korporasi Sudah Setor Pajak Rp 61 Triliun ke Kas Negara Hingga Maret 2025
2.477 Wajib Pajak Badan Ajukan Permohonan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan,
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan bahwa sudah ada sebanyak 2.477 wajib pajak badan telah mengajukan permohonan penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Suryo mengatakan bahwa dalam UU KUP, wajib pajak badan memang diperbolehkan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan apabila memerlukannya. Baca Juga: Korporasi Sudah Setor Pajak Rp 61 Triliun ke Kas Negara Hingga Maret 2025