JAKARTA. Tak semua industri menghasilkan sisa produksi yang ramah lingkungan. Terkait hal tersebut, Departemen Perindustrian (Depperin) sudah menetapkan 25 jenis industri yang mengolah dan menghasilkan bahan beracun dan berbahaya (B3). Jumlah itu juga sudah meliputi industri teknologi tinggi yang strategis.Ke-25 industrinya antara lain industri bubur kertas (pulp), pembuatan minyak pelumas, pengolahan bahan bakar nuklir, kimia dasar anorganik, bahan farmasi, semen dan lainnya.Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 71/M-IND/PER/7/2009 yang terbit pada 6 Juli 2009. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian pelaksanaan kewenangan perizinan bidang industri. “Sebab, ke-25 industri itu masuk kategori yang perlu mendapatkan pengawasan secara lebih ketat dibandingkan yang lain,” jelas kata Menteri Perindustrian (Menperin) Fahmi Idris. Rencananya, penetapan jenis industri ini akan kembali diatur secara berkala setiap dua tahun.
25 Industri Hasilkan Limbah Beracun dan Berbahaya
JAKARTA. Tak semua industri menghasilkan sisa produksi yang ramah lingkungan. Terkait hal tersebut, Departemen Perindustrian (Depperin) sudah menetapkan 25 jenis industri yang mengolah dan menghasilkan bahan beracun dan berbahaya (B3). Jumlah itu juga sudah meliputi industri teknologi tinggi yang strategis.Ke-25 industrinya antara lain industri bubur kertas (pulp), pembuatan minyak pelumas, pengolahan bahan bakar nuklir, kimia dasar anorganik, bahan farmasi, semen dan lainnya.Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 71/M-IND/PER/7/2009 yang terbit pada 6 Juli 2009. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian pelaksanaan kewenangan perizinan bidang industri. “Sebab, ke-25 industri itu masuk kategori yang perlu mendapatkan pengawasan secara lebih ketat dibandingkan yang lain,” jelas kata Menteri Perindustrian (Menperin) Fahmi Idris. Rencananya, penetapan jenis industri ini akan kembali diatur secara berkala setiap dua tahun.