JAKARTA. Tak semua industri menghasilkan limbah yang ramah lingkungan. Karena itu, pemerintah melakukan kategorisasi. Kini sudah ada 25 industri yang masuk dalam kelompok penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Otomatis, mereka mendapat perlakuan dan pengawasan khusus. Itu adalah ketetapan Departemen Perindustrian (Depperin) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M-IND/PER/7/2009. Ketentuan ini berlaku sejak 6 Juli 2009 lalu. Salah satu bentuk perlakuan khusus terhadap 25 industri ini adalah proses perizinan yang lebih ketat. Kewenangan pemberian izin usaha industri (IUI), izin perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) langsung menjadi wewenang Depperin. Sebagai perbandingan, kewenangan perizinan industri yang tak mendapat kewenangan khusus berada di Gubernur atau Bupati/Walikota. Depperin akan meninjau kategori industri penghasil B3 ini secara berkala setiap dua tahun.
25 Industri Mendapat Pengawasan Khusus
JAKARTA. Tak semua industri menghasilkan limbah yang ramah lingkungan. Karena itu, pemerintah melakukan kategorisasi. Kini sudah ada 25 industri yang masuk dalam kelompok penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Otomatis, mereka mendapat perlakuan dan pengawasan khusus. Itu adalah ketetapan Departemen Perindustrian (Depperin) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M-IND/PER/7/2009. Ketentuan ini berlaku sejak 6 Juli 2009 lalu. Salah satu bentuk perlakuan khusus terhadap 25 industri ini adalah proses perizinan yang lebih ketat. Kewenangan pemberian izin usaha industri (IUI), izin perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) langsung menjadi wewenang Depperin. Sebagai perbandingan, kewenangan perizinan industri yang tak mendapat kewenangan khusus berada di Gubernur atau Bupati/Walikota. Depperin akan meninjau kategori industri penghasil B3 ini secara berkala setiap dua tahun.