JAKARTA. PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) mencatat, sebanyak 25% kapal yang beroperasi di perairan Indonesia belum mengantongi sertifikasi. BKI ialah satu-satunya badan klasifikasi nasional yang ditugaskan pemerintah untuk mengklasifikasikan kapal niaga, baik berbendera lokal maupun asing di Indonesia. Menurut Direktur Utama BKI Muchtar Ali, dari 12.000 kapal yang wajib disertifikasi, BKI baru memberi sertifikasi kepada 9.000 kapal, alias baru 75% saja. "Hal ini mempengaruhi faktor kecelakaan kapal tersebut ketika berlayar di laut lepas," kata Muchtar, akhir pekan lalu. Menurut Muchtar, setiap kapal yang berbobot mati di atas 100 gross tonage (GT), wajib sertifikasi di BKI. Jika tidak, kapal tersebut masuk kategori sub standar. "Saat ini, ada banyak kapal yang dibangun di galangan yang tidak disertifikasi BKI dan tidak sesuai dengan standar keselamatan pelayaran," ujarnya.
25% Kapal di Indonesia Belum Kantongi Sertifikasi
JAKARTA. PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) mencatat, sebanyak 25% kapal yang beroperasi di perairan Indonesia belum mengantongi sertifikasi. BKI ialah satu-satunya badan klasifikasi nasional yang ditugaskan pemerintah untuk mengklasifikasikan kapal niaga, baik berbendera lokal maupun asing di Indonesia. Menurut Direktur Utama BKI Muchtar Ali, dari 12.000 kapal yang wajib disertifikasi, BKI baru memberi sertifikasi kepada 9.000 kapal, alias baru 75% saja. "Hal ini mempengaruhi faktor kecelakaan kapal tersebut ketika berlayar di laut lepas," kata Muchtar, akhir pekan lalu. Menurut Muchtar, setiap kapal yang berbobot mati di atas 100 gross tonage (GT), wajib sertifikasi di BKI. Jika tidak, kapal tersebut masuk kategori sub standar. "Saat ini, ada banyak kapal yang dibangun di galangan yang tidak disertifikasi BKI dan tidak sesuai dengan standar keselamatan pelayaran," ujarnya.