JAKARTA. Sebanyak 25 kontainer minuman beralkohol (minol) impor golongan A sampai dengan C ditahan petugas Bea Cukai di pelabuhan Tanjung Priok karena belum melengkapi persyaratan adminitrasi. Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (Apidmi) Agoes Silaban menyebutkan, 25 kontainer itu diimpor oleh anggotanya yang terdiri dari 8 perusahaan. “Kerugian untuk sewa gudang di pelabuhan saja sudah mencapai ratusan juga,” kata Agoes usai menemui Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Jakarta Kamis malam (19/8). Saat ini 25 kontainer minol tersebut ditumpuk di di Tempat Penumpukan Sementara (TPS) yang berlokasi di pelabuhan Tanjung Priok sejak tiga bulan lalu. Yang lebih mengkhawatirkan Agoes, masih ada kapal pembawa minol lagi yang masih dalam perjalanan dan akan bersandar di Tanjung PriokKetika ditanya soal perizinan adminitrasi yang belum terselesaikan itu, Agoes mengakui adanya kekurangan perizinan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) terhadap minol yang didatangkan dari luar negeri tersebut. “Bea Cukai menahan karena produk kami belum memiliki kode ML (Merek Luar) dari BPOM,” jelas Agoes.Agoes bilang, semenjak April 2010, aturan impor sudah diberikan kepada perusahaan swasta dan tidak lagi di monopoli oleh PT Sarinah (Persero). Aturan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.43/M-DAG/PER/9/2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. “Semenjak April impor itu diberikan kepada swasta yang sudah mendapatkan izin Importir Terdaftar (IT) minol,” katanya.Semenjak mengantongi izin April lalu, sebanyak 8 IT Minol anggota Apidmi belum bisa melakukan impor karena belum memiliki izin dari BPOM tersebut. Sehingga, efektif sejak April sampai dengan Agustus importir belu merealisasikan impor minol. “Artinya kami sejak dikeluarkan izin impor belum merealisasikannya,” terangnya.Agoes sedikit heran dengan kebijakan dari Bea Cukai tersebut, pasalnya sebelum impor diberikan kepada perusahaan swasta, kewajiban memiliki izin dari BPOM tidak diberlakukan. “Kalau dulu tidak ada keharusan mendapatkan izin BPOM, kok sekarang diwajibkan,” katanya dengan nada heran. Mengenai masalah itu, Agoes mengaku sudah menyampaikannya kepada Menteri Perdagangan agar bisa dicarikan solusinya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
25 Kontainer minol tertahan di Tanjung Priok
JAKARTA. Sebanyak 25 kontainer minuman beralkohol (minol) impor golongan A sampai dengan C ditahan petugas Bea Cukai di pelabuhan Tanjung Priok karena belum melengkapi persyaratan adminitrasi. Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (Apidmi) Agoes Silaban menyebutkan, 25 kontainer itu diimpor oleh anggotanya yang terdiri dari 8 perusahaan. “Kerugian untuk sewa gudang di pelabuhan saja sudah mencapai ratusan juga,” kata Agoes usai menemui Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Jakarta Kamis malam (19/8). Saat ini 25 kontainer minol tersebut ditumpuk di di Tempat Penumpukan Sementara (TPS) yang berlokasi di pelabuhan Tanjung Priok sejak tiga bulan lalu. Yang lebih mengkhawatirkan Agoes, masih ada kapal pembawa minol lagi yang masih dalam perjalanan dan akan bersandar di Tanjung PriokKetika ditanya soal perizinan adminitrasi yang belum terselesaikan itu, Agoes mengakui adanya kekurangan perizinan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) terhadap minol yang didatangkan dari luar negeri tersebut. “Bea Cukai menahan karena produk kami belum memiliki kode ML (Merek Luar) dari BPOM,” jelas Agoes.Agoes bilang, semenjak April 2010, aturan impor sudah diberikan kepada perusahaan swasta dan tidak lagi di monopoli oleh PT Sarinah (Persero). Aturan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.43/M-DAG/PER/9/2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. “Semenjak April impor itu diberikan kepada swasta yang sudah mendapatkan izin Importir Terdaftar (IT) minol,” katanya.Semenjak mengantongi izin April lalu, sebanyak 8 IT Minol anggota Apidmi belum bisa melakukan impor karena belum memiliki izin dari BPOM tersebut. Sehingga, efektif sejak April sampai dengan Agustus importir belu merealisasikan impor minol. “Artinya kami sejak dikeluarkan izin impor belum merealisasikannya,” terangnya.Agoes sedikit heran dengan kebijakan dari Bea Cukai tersebut, pasalnya sebelum impor diberikan kepada perusahaan swasta, kewajiban memiliki izin dari BPOM tidak diberlakukan. “Kalau dulu tidak ada keharusan mendapatkan izin BPOM, kok sekarang diwajibkan,” katanya dengan nada heran. Mengenai masalah itu, Agoes mengaku sudah menyampaikannya kepada Menteri Perdagangan agar bisa dicarikan solusinya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News