KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memerintahkan penarikan produk beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dari pasaran. “Yang pertama, kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Tegas,” ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Amran mengatakan, pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan label setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium.
Baca Juga: Mentan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Tak Sesuai Ketentuan, Cek Daftarnya Ia menjelaskan, beras fortifikasi tersebut seharusnya mengandung vitamin dan zat gizi sesuai dengan ketentuan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kandungan produk dan informasi yang tercantum pada label. “Setelah kita cek di lab, ada 4 lab kredibel, kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya,” kata Amran. Menurut Amran, persoalan tersebut menjadi perhatian karena beras fortifikasi diperuntukkan bagi kelompok rentan, termasuk masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan penanganan
stunting. Di sisi lain, Amran menemukan adanya produk yang dijual dengan harga jauh di atas harga yang seharusnya. Ia menyebut harga beras tersebut seharusnya sekitar Rp 13.500 per kilogram, tetapi ada yang dijual hingga Rp 57.000 per kilogram. “Padahal begitu dicek seharusnya harganya Rp13.000, karena vitamin tadi yang disyaratkan di labelnya itu tidak sesuai,” ujar Amran. Amran juga menyebut dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi konsumen. Pemerintah memperkirakan nilai dugaan kerugian akibat praktik beras fortifikasi mencapai Rp 89 triliun.
Baca Juga: Ditunggu Aksi Suahasil Nazara Pulihkan Restitusi Pajak yang Tertahan “Diduga kerugian Rp89 triliun,” kata Amran. Dari sisi penegakan hukum, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menilai dugaan penipuan dalam kasus beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan label dapat dilakukan secara terorganisasi, termasuk oleh korporasi. Ia mengatakan, berdasarkan penelitian dan kajian Kementerian Pertanian bersama Satgas, terdapat indikasi dugaan tindak pidana penipuan dalam kasus tersebut. “Bahwa yang pertama, berdasarkan penelitian dan hal-hal yang telah dikaji mendalam oleh Kementerian Pertanian maupun Satgas, bahwa ada indikasi dugaan tindak pidana penipuan,” ujar Wamenkum dalam kesempatan yang sama. Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penjualan produk yang kandungannya tidak sesuai dengan informasi pada label. Kondisi tersebut dinilai dapat merugikan konsumen, baik dari sisi kualitas maupun ekonomi.
Baca Juga: Sering Bikin Kontroversi Disinyalir Jadi Penyebab Pemecatan Purbaya Dari Kursi Menkeu Wamenkum menjelaskan, apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, terdapat ketentuan pidana tersendiri. Selain pidana utama, korporasi juga dapat dikenakan pidana tambahan. Ia menyebut terdapat sejumlah bentuk pidana tambahan yang dapat dikenakan kepada korporasi, termasuk pencabutan. “Memang tindak pidana yang diduga dilakukan oleh suatu korporasi itu ancaman pidananya ditambah dengan ancaman pidana tambahan yang itu ada 12 item dan bisa sampai pada suatu pencabutan,” ujar Wamenkum. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News