250 TKI ilegal dipulangkan dari Malaysia



NUNUKAN. Pemerintah Indonesia memulangkan 205 TKI yang ditahan Pemerintah Malaysia di Pusat Tahanan Sementara PTS Tawau, Mangatal dan Papar Sabah Malaysia.

Pemulangan ratusan TKI ilegal melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, tersebut dibiayai oleh Konsulat RI di Tawau Malaysia.

Vice Consul Sulistijo Djati Ismoyo yang mendampingi TKI hingga pelabuhan Tunon Taka, mengatakan, menurut aturan biaya pemulangan TKI, deportan ditanggung oleh Negara Malaysia. Namun dengan alasan kemanusiaan, KRI menanggung biaya pemulangan ratusan TKI ilegal tersebut.


“Pertimbangan lamanya TKI ditahan di PTS Malaysia akan membuat TKI mengalami gangguan kesehatan, baik fisik maupun psikis,” ujarnya, Kamis (9/2).

Sulistijo Djati Ismoyo menambahkan, ke-205 TKI tersebut seharusnya sudah dideportasi Pemerintah Malaysia sejak awal Desember 2016 lalu. Namun karena adanya kebijakan yang diterapkan oleh pengelola pelabuhan baru Tawau, Malaysia, membuat pemulangan ratusan TKI menjadi tertunda.

Biasanya, pemulangan TKI deportan oleh Pemerintah Malaysia dilakukan melalui pelabuhan lama. Namun karena pemulangaan TKI deportan sekarang harus melalui pelabuhan baru, maka Pemerintah Malaysia kesulitan mencapai kesepakatan terkait aturan pemulangan tersebut. 

Kendala lain adalah biaya pemulangan deportan yang mengalami kenaikan. “Itulah kenapa terjadi penumpukan sampai 205 itu karena ada penundaan hampir 3 bulan,” imbuh Sulistijo.

Dari 205 TKI yang dipulangkan melalui Pelabuyan Tunon Taka, kebanyakan adalah pelanggar aturan keimigrasian Malaysia. Sebanyak 181 TKI yang dipulangkan tersandung kasus keimigrasian, 8 TKI tersandung kasus narkoba dan 16 TKI tersandung kasus kriminal lainnya.

“Kasusnya ada pelanggaran imigrasi, habis masa hukuman karena kejahatan yang mereka lakukan, ada narkoba juga. Tapi yang paling banyak memang pelanggaran keimigrasian,” ucap Sulistijo Djati Ismoyo.

(Sukoco)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini