KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup pendaftaran program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada 11 Juli 2022. Program yang dibuka sejak Maret 2022 ini menargetkan pemberian sertifikat halal melalui mekanisme self declare bagi 25.000 produk usaha mikro kecil (UMK). "Alhamdulillah, target 25.000 pendaftar SEHATI telah terpenuhi. Selanjutnya, penerbitan sertifikat halal akan menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7). Aqil menerangkan, hal tersebut sesuai regulasi jaminan produk halal (JPH) yang mensyaratkan adanya ketetapan halal berdasarkan dari Sidang Komisi Fatwa MUI sebelum penerbitan sertifikat halal. Hal ini juga berlaku bagi penerbitan sertifikat halal melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
25.000 Kuota Sertifikasi Halal Gratis Terpenuhi, Sertifikat Halal Tunggu Fatwa MUI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup pendaftaran program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada 11 Juli 2022. Program yang dibuka sejak Maret 2022 ini menargetkan pemberian sertifikat halal melalui mekanisme self declare bagi 25.000 produk usaha mikro kecil (UMK). "Alhamdulillah, target 25.000 pendaftar SEHATI telah terpenuhi. Selanjutnya, penerbitan sertifikat halal akan menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7). Aqil menerangkan, hal tersebut sesuai regulasi jaminan produk halal (JPH) yang mensyaratkan adanya ketetapan halal berdasarkan dari Sidang Komisi Fatwa MUI sebelum penerbitan sertifikat halal. Hal ini juga berlaku bagi penerbitan sertifikat halal melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).