JAKARTA. Keputusan Presiden No. 240 Tahun 1967 tentang "Kebijaksanaan Jang Menjangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing" atau Keppres 240/1967 menyarankan warga Tionghoa mengganti namanya menjadi nama Indonesia. Warga Tionghoa yang ingin mengganti nama ke nama Indonesia, perlu memperhatikan hal-hal berikut. Pertama, berdasar surat keputusan Presidium Kabinet Ampera ganti nama tidak wajib.
26-1-1967, ganti nama Tionghoa ke nama Indonesia
JAKARTA. Keputusan Presiden No. 240 Tahun 1967 tentang "Kebijaksanaan Jang Menjangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing" atau Keppres 240/1967 menyarankan warga Tionghoa mengganti namanya menjadi nama Indonesia. Warga Tionghoa yang ingin mengganti nama ke nama Indonesia, perlu memperhatikan hal-hal berikut. Pertama, berdasar surat keputusan Presidium Kabinet Ampera ganti nama tidak wajib.