KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang Lebaran penawaran investasi ilegal masih kerap muncul. Bahkan beberapa kegiatan muncul dalam kedok baru dan mendompleng tanpa izin nama perusahaan legal. Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga April menemukan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. Entitas investasi ilegal tersebut di antaranya, 11 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan investasi cryptocurrency tanpa izin, 1 entitas menyelenggarakan sistem pembayaran tanpa izin, 2 entitas menyelenggarakan pembiayaan tanpa izin, dan 9 entitas kegiatan ilegal lainnya.
26 entitas investasi ilegal dengan kedok baru dan mendompleng nama investasi legal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang Lebaran penawaran investasi ilegal masih kerap muncul. Bahkan beberapa kegiatan muncul dalam kedok baru dan mendompleng tanpa izin nama perusahaan legal. Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga April menemukan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. Entitas investasi ilegal tersebut di antaranya, 11 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan investasi cryptocurrency tanpa izin, 1 entitas menyelenggarakan sistem pembayaran tanpa izin, 2 entitas menyelenggarakan pembiayaan tanpa izin, dan 9 entitas kegiatan ilegal lainnya.