KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 26 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (Pinjol) yang belum memenuhi kewajiban modal minimum (ekuitas) Rp 2,5 miliar. Terkait hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas. Selain itu, pihaknya telah melakukan enforcement terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimium sampai dengan timeline yang disetujui. "Sebagian di antaranya juga masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar," katanya, Kamis (4/8).
26 Fintech Belum Penuhi Permodalan Minimum Rp 2,5 Miliar, Ini Kata OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 26 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (Pinjol) yang belum memenuhi kewajiban modal minimum (ekuitas) Rp 2,5 miliar. Terkait hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas. Selain itu, pihaknya telah melakukan enforcement terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimium sampai dengan timeline yang disetujui. "Sebagian di antaranya juga masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar," katanya, Kamis (4/8).